Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP16496149
Rincian Aduan
LGWP16496149
Selesai
Public
Lampiran
asslamulaikum bapak. ko di kampung saya mau mengurus atau membikin sertifikat tanah di mintai uang sebesar 500rb olh perangkat desa kmi. bukan satu orang atau dua orang melainkan puluhan orang bapan tolong bapak di selidiki kasus ini kan kata presiden sendiri waktu itu datang ke brebes bikin sertifikat tanah gratis ko masih ada perangkat desa yg mwmintai ung kpada warganya..
Disposisi
Kamis, 17 Mei 2018 - 09:02 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Verifikasi
Jumat, 18 Mei 2018 - 07:46 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
terima kasih atas laporannya
Progress
Jumat, 18 Mei 2018 - 07:51 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Terimakasih atas pengaduan saudara, dalam program PTSL atau biasa dulu disebut dengan PRONA, perlu diketahui ada beberapa kewajiban dari peserta PTSL sebenarnya informasi ini pasti sdh disosialisasikan apabila peserta atau pemohon hadir dalam sosisalisasi tersebut, berikut hal2 yg perlu di ketahui untuk sertipikasi prona atau PTSL dibiayai oleh APBN, namun ada biaya yg menjadi kewajiban peserta prona atau PTSL antara lain : a. menyelesaikan BPHTB dan PPh sesuai ketentuan yg berlaku; b.materai sesuai dg kebutuhan; c.pembuatan dan pemasangan patok tanda batas; d.pembuatan surat tanah (bagi yg belum ada); e.kelengkapan berkas yg berkaitan dg alas hak; f.dan lain-lain (biaya fotocopi, pemberkasan, dll)
Selesai
Jumat, 18 Mei 2018 - 07:52 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
laporan telah diselesaikan