Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP16412582
Rincian Aduan
LGWP16412582
Selesai
Public
Assalamualaikum, selamat pagi, Saya mau tanya untuk masalah program sertifikat tanah gratis, ditempat saya ada semacam selebaran pemberitahuan dari pihak kecamatan, isinya ada 4 poin, yg intinya ada penarikan biaya 235 rb perbidang, apa benar begitu, ada penarikan biaya dalam pembuatan sertifikat tanah tersebut?terima kasih sebelumnya, mohon untuk ditanggapi ????
Disposisi
Kamis, 07 Mei 2020 - 04:59 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Selasa, 19 Mei 2020 - 09:27 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
terimakasih atas pertanyaan sodara akan kami tindaklanjuti
Selesai
Selasa, 19 Mei 2020 - 11:32 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Mohon maaf sebelumnya, akan kami jelaskan secara detail tapi terlebih dahulu akan kami tanyakan apakah tdk ada sosialisasi mengenai PTSL tersebut adakah biayanya atau tidak ada biayanya...untuk biayal gratis itu dari BPN karena semua sdh difasilitasi oleh negara seperti Penyuluhan, Pengumpulan data (alas Hak), Pemeriksaan Tanah, Penerbitan SK Hak, Pengukuran Bidang Tanah, Penerbitan sertipikat dan supervisi serta pelaporan tetapi ada beberapa biaya yang menjadi tanggungan oleh masyarakat contohnya materai, patok, BPHTB (bisa terutang), penyediaan surat tanah, PBB jadi seperti itu, terimakasih