Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP16412582

Rincian Aduan

LGWP16412582

Selesai Public
KABUPATEN TEMANGGUNG
07 May 2020
0 ditandai
Assalamualaikum, selamat pagi, Saya mau tanya untuk masalah program sertifikat tanah gratis, ditempat saya ada semacam selebaran pemberitahuan dari pihak kecamatan, isinya ada 4 poin, yg intinya ada penarikan biaya 235 rb perbidang, apa benar begitu, ada penarikan biaya dalam pembuatan sertifikat tanah tersebut?terima kasih sebelumnya, mohon untuk ditanggapi ????

Disposisi

Kamis, 07 Mei 2020 - 04:59 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Selasa, 19 Mei 2020 - 09:27 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

terimakasih atas pertanyaan sodara akan kami tindaklanjuti

Selesai

Selasa, 19 Mei 2020 - 11:32 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Mohon maaf sebelumnya, akan kami jelaskan secara detail tapi terlebih dahulu akan kami tanyakan apakah tdk ada sosialisasi mengenai PTSL tersebut adakah biayanya atau tidak ada biayanya...untuk biayal gratis itu dari BPN karena semua sdh difasilitasi oleh negara seperti Penyuluhan, Pengumpulan data (alas Hak), Pemeriksaan Tanah, Penerbitan SK Hak, Pengukuran Bidang Tanah, Penerbitan sertipikat dan supervisi serta pelaporan tetapi ada beberapa biaya yang menjadi tanggungan oleh masyarakat contohnya materai, patok, BPHTB (bisa terutang), penyediaan surat tanah, PBB jadi seperti itu, terimakasih