Detail Aduan
Disposisi
Sabtu, 25 April 2015 - 07:30 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERHUBUNGAN
Verifikasi
Senin, 27 April 2015 - 09:31 WIB
DINAS PERHUBUNGAN
laporan telah kami terima, jawaban detail akan kami sampaikan lebih lanjut setelah di verifikasi oleh instansi yang terkait, terima kasih
Selesai
Kamis, 30 April 2015 - 20:25 WIB
DINAS PERHUBUNGAN
Berikut kami sampaikan beberapa hal mengenai ketentuan tarif angkutan AKDP Kelas Ekonomi diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah No.68 Tahun 2014 tanggal 19 November 2014 tentang tarif Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) kelas Ekonomi dengan Mobil Bus Umum di Provinsi Jawa Tengah, tarif untuk bus AKDP kelas Ekonomi naik 10 % dengan perincian sebagai berikut :
- Tarif Dasar : Rp. 129,- Pnp/KM;
- Tarif Batas Atas : Rp. 168,- Pnp/KM
- Tarif Batas Bawah : Rp. 103,- Pnp/KM