Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP16362315
KABUPATEN PATI, 19 Jul 2021
Lapor Pak Gub, saya sebagai masayarakat didesa pesagen kok merasa, pemerintahan desa saya tidak transparan dalam melaksanakan pembangunan desa,serta pelaporannya tidak transparan!! Disini tidak pernah ada rapat dibalai desa (dr dulu sebelum masa pandemi covid), tidak ada papan informasi keuangan yg terpampang di balai desa, tidak ada pelaporan kegiatan setelah pelaksanaan proyek desa, berdasarkan pengamatan, saya bpd tidak pernah muncul dan telibat dlm proyek apapun, ketua tpk juga tidak pernah terlihat dan terlibat dlm kegiatan proyek pembangunan desa, yang aktif setiap ada pembangunan kok ya cuma perangkat sekdes, bendahara, kaur pemerintahan, kaur kesra, mereka selalu ada dititik proyek seperti pengawas tukang, dan selama bertahun tahun(5th terakhir) orangnya itu2 saja, mereka berpakaian bebas dan tidak dinas dibalai desa karena harus mengurus tukang batu dari pagi sampai sore, saya sebagai masyarakat desa, kok merasa aneh karena mereka bekerja tidak sesuai jobdesknya, dan transparansi laporan kegiatan desa tidak ada, mohon segera disidak dan ditindak lanjuti Pak Gub, agar desa saya bisa lebih maju transparan dan bebas kkn. Matursembahnuwun Pak Ganjar
Disposisi
Senin, 19 Juli 2021 - 11:15 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 19 Juli 2021 - 14:59 WIB
Kabupaten Pati
Progress
Kamis, 22 Juli 2021 - 14:44 WIB
Kabupaten Pati
Selesai
Selasa, 03 Agustus 2021 - 10:16 WIB
Kabupaten Pati
- Pemerintah Desa Pesagen dalam pelaksanaan pembangunan sudah sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku dari awal perencanaan kegiatan pembangunan pemerintah Desa beserta BPD telah melaksanakan Musyawarah Desa yang salah satu outputnya dalah telah ditetapkannya APBDEs Tahun 2021 dengan Kesepatan BPD adapun APBDes Tahun 2021 .
- Papan informasi tentang Infografis APBDes Tahun 2021 dan Laporan Realisasi sebagai pelaksanaan APBDes Tahun 2020 juga telah terpasang di depan kantor Kepala Desa /Balai Desa Pesagen.
- Sesuai ketentuan Pasal 10 huaruf g Peraturan Daerah kabupaten Pati Nomor 8 Tahun2014 tentang Badan Permusyawaartan Desa disebutkan bahwa BPD dilarang sebagai pelaksana proyek, sehingga anggota BPD tidak dapat ikut terlibat dalam pelaksanaan paroyek pembangunan di Desa.
- Ketua TPK selalu dilibatkan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan yang ada di Desa.