Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP16167748

Rincian Aduan

LGWP16167748

Selesai Public
KOTA SEMARANG
21 Apr 2020
0 ditandai
Assalamu alaikum Pak ganjar semoga sehat selalu..mohon ijin ngunduh roso uneg-uneg ingin menyampaikan dan mengusulkan mengenai relaksasi perbankan mohon untuk kami Non ASN di Semarang bisa mendapatkan relaksasi juga dr bank daerah dikarenakan kami-kami ini juga hidup pas-pasan dari gaji pokok saja.. tanpa ada tunjangan-tunjangan lain seperti ASN..kondisi seperti ini tambah memperberat kami seandainya semarang benar2 lockdown.. otomatis harus menggunakan jasa lain utk membeli kebutuhan..belum untuk kebutuhan biaya pendidikan anak wajib online membutuhkan kuota..mohon kami-kami Non ASN bisa dibantu agar pihak bank daerah berkenan memberikan relaksasi meskipun hanya 50% saja dr total kewajiban bayar per bulannya. terima kasih pak ganjar.

Disposisi

Rabu, 22 April 2020 - 10:53 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Rabu, 22 April 2020 - 13:45 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima Kasih Silahkan menghubungi melalui credit center melalui nomor telp : 081325163300 dan 08783477466

Progress

Selasa, 29 Desember 2020 - 07:40 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466

Selesai

Selasa, 29 Desember 2020 - 07:40 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466