Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP16146143
Rincian Aduan
LGWP16146143
Selesai
Public
Mohon maaf pak gubernur, apa benar informasi yang saya dapat bahwa mulai tgl 1-31 agustus bebas pembayaran denda pajak untuk kendaraan bermotor. Jakarta dan surabaya sudah di laksanakan tetapi jawa tengah terutama semarang belum. Kemarin senin tanggal 7 agust 2017 saya ke samsat yang berada di bank jateng untuk bayar pajak mobil tetapi denda tetap berlaku. Maaf sebelumnya pak gubernur memang saya salah karna telat bayar pajak yang jatuh tempo pada bulan april di karenakan saya pelaut dan saya masih di perairan china (saya kontark 9 bulan kerja tapi finish kerja bulan 7,di karenakan belum ad pengganti jadi saya tidak bisa pulang tepat waktu dan baru pulang/finish kerja tgl 2), saya tetap bayar pajak sama denda tersebut. Apakah jateng/semarang belum atau sudah melaksanakn pengampunan denda tsb. Trima kasih. Syahbudin
Disposisi
Senin, 14 Agustus 2017 - 09:41 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Verifikasi
Kamis, 31 Agustus 2017 - 08:57 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Selesai
Kamis, 31 Agustus 2017 - 09:04 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Bebas Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (21 Agt s.d 30 Nop) & Bebas Bea Balik Nama (21 Agt s.d 30 Des)