Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP16135508

Rincian Aduan

LGWP16135508

Selesai Public
KABUPATEN BREBES
01 Apr 2021
0 ditandai
selamat pagi. disini saya ingin melaporkan terkait penahanan ijazah asli dengan kesengajaan tanpa ada masalah ataupun fraud pada PT Bina Artha Ventura padahal karyawan tersebut sudah non aktif 1 bulan lebih. dan tidak ada konfirmasi langsung dari pihak terkait. terimakasih

Disposisi

Kamis, 01 April 2021 - 15:07 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Jumat, 09 April 2021 - 11:16 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Terimakasih, laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait.

Progress

Kamis, 19 Agustus 2021 - 09:58 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

selamat Pagi, terkait aduan saudara Berdasarkan SE Gubernur nomor 560/00/9350 tanggal 23 nopember 2016 penahanan ijazah oleh pengusaha kepada pekerja tidak diperbolehkan karena tidak memiliki alasan yuridis. namun jika ada kesepakatan sebelumnya diperbolehkan asalkan tidak melanggar HAM. Kalo msh tidak boleh diambil ijazahnya.  bisa lapor ke yankomas kemenkumham Jl dr cipto Semarang nanti perusahaan akan dipanggil kemenkumham krn masuknya pelanggaran HAM.terimakasih

Selesai

Kamis, 19 Agustus 2021 - 09:58 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan Selesai