Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP16135508
Rincian Aduan
LGWP16135508
Selesai
Public
selamat pagi. disini saya ingin melaporkan terkait penahanan ijazah asli dengan kesengajaan tanpa ada masalah ataupun fraud pada PT Bina Artha Ventura padahal karyawan tersebut sudah non aktif 1 bulan lebih. dan tidak ada konfirmasi langsung dari pihak terkait. terimakasih
Disposisi
Kamis, 01 April 2021 - 15:07 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Jumat, 09 April 2021 - 11:16 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Terimakasih, laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait.
Progress
Kamis, 19 Agustus 2021 - 09:58 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
selamat Pagi, terkait aduan saudara Berdasarkan SE Gubernur nomor 560/00/9350 tanggal 23 nopember 2016 penahanan ijazah oleh pengusaha kepada pekerja tidak diperbolehkan karena tidak memiliki alasan yuridis. namun jika ada kesepakatan sebelumnya diperbolehkan asalkan tidak melanggar HAM. Kalo msh tidak boleh diambil ijazahnya. bisa lapor ke yankomas kemenkumham Jl dr cipto Semarang nanti perusahaan akan dipanggil kemenkumham krn masuknya pelanggaran HAM.terimakasih
Selesai
Kamis, 19 Agustus 2021 - 09:58 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan Selesai