Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP16081514
KABUPATEN GROBOGAN, 15 Jul 2021
Pak ganjar mohon bantuan nya,,,sAya dari lampung tpi calonistri saya tinggal di desa ngrigo rt003 rw 006,kami ini hanya seorang buruh pak,kami berniat untuk malkukan akad nikah resmi karna kami sudah 1tahun nikah resmi dan kami ingin mempunyai surat nikah resmi,tpi kenapa hrus di persulit pak..sEdangkan kami hanya punya biaya pas pasan...kEmarin saya sempat mengurus untuk meminta surat numpang nikah dari grobogan ke lampung di kenakan biaya 300.000 oleh ppn,saya mengalah saya yg nguru surat numpang nikah dari lampung ke grobogan,tpi sampai nya di grobogan penfantin lelaki wanita saksi harus pakai surat antigen saya tanya kè klinik harga surat antigen 200.000 per orang...yA allah pak... ua g 1 jta buat kami amatlah besar pak...mohon untuk bapak ganjar untuk menindak tegas para petugas yg masih banyak menerima suap di desa ngrigo pak...
Disposisi
Kamis, 15 Juli 2021 - 12:32 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Sabtu, 17 Juli 2021 - 06:07 WIB
Kabupaten Grobogan
Progress
Sabtu, 17 Juli 2021 - 06:08 WIB
Kabupaten Grobogan
Selesai
Sabtu, 17 Juli 2021 - 06:09 WIB
Kabupaten Grobogan
Selanjutnya menurut Kepala KUA Kec. Brati mengenai biaya pencatatan nikah mendasarkan PP Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas PP Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Agama, bahwa per peristiwa nikah atau rujuk dikenakan tarif Rp. 600.000,- lewat BRI/Kantor Pos, sedangkan terhadap warga negara yang tidak mampu secera ekonomi dan/atau korban bencana dapat dikenakan tarif Rp 0,- (nol rupiah). Demikian pula yang melangsungkan akad nikah di KUA pada jam kerja dikenakan tarif Rp 0,- (nol rupiah). Mendasarkan pada huruf F angka 7 Surat Edaran Nomor : P-001/DJ.III/HK.007/7/2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat bahwa Calon Pengantin, Wali nikah dan 2 (dua) orang saksi dalam kondisi sehat dibuktikan dengan hasil negatif Swab Antigen yang berlaku minimal 1x24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah.
Dari informasi Kepala Desa Temon Kec. Brati, Saudara rencananya akan melangsungkan pernikahan pada tanggal 30 Juli 2021 dan ternyata belum mengeluarkan biaya, baru sebatas bertanya ke petugas setempat.
Pada masa PPKM Darurat hanya diperkenankan akad nikah saja , tanpa resepsi. Saya doakan semoga lancar acaranya, menjadi keluarga yang sakinah mawadah warahmah dan segera diberikan momongan.
Dan guna menghindari pengeluaran biaya yang banyak, kami sarankan kepada Saudara untuk mengurusi sendiri tanpa melalui perantara pihak lain. Demikian terimakasih.