Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP16045953
Rincian Aduan
LGWP16045953
Disposisi
Public
Dear Pemprov Jateng, Hari ini saya ke KUA Kutoarjo utk legalisir fotokopi akta nikah. Saya nikah di depok, jawa barat. Krn saya sdh jadi warga kutoarjo maka saya legalisir di KUA kutoarjo. Namun pegawai KUA enggan melegalisir sebelum ada pernyataan resmi dr KUA asal kalau akta nikah saya benar2 terdaftar. Maka saya hubungi KUA asal dan pernyataan akan dikirim via WA. Ini jelas tidak 1 hari selesai. Mohon dikoreksi lagi sistem spt ini, apa minta legalisir tdk bisa 1-2jam selesai? Apakah pegawai KUA tidak pny akses ke database kemenag utk menegecek akta nikah?. Mohon ditindaklanjuti nggih Pak/Bu. Sebelum dan sesudahnya Saya ucapkan banyak terima kasih.
Disposisi
Rabu, 04 Desember 2019 - 09:14 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah