Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP15942520

Rincian Aduan

LGWP15942520

Selesai Public
23 Aug 2014
0 ditandai
Kpd Bpk.Gubernur Yth :Mohon ad ketetapan dri phk terkait tentang potongan/tata cara jual-beli emas di kmpg saya,Tegal-Slawi-Brebes.karena ketentuan yg ada sekarang sangat merugikan rakyat kecil.mhn di tertibkan pak

Disposisi

Sabtu, 23 Agustus 2014 - 22:24 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Verifikasi

Senin, 01 September 2014 - 10:53 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Tanggapan atas permasalahan melalui email tsudarjo@gmail.com

1.    Terkait potongan / tata cara jual-beli emas, tidak dijelaskan kerugiannya dimana?

2.    Transaksi jual beli emas yang benar melalui toko emas yang mempunyai ijin resmi usaha dagang. Aturan potongan dalam tata cara jual-beli emas di toko emas resmi sudah diatur sesuai dengan ketentuan APEPI (Asosiasi Pengusaha Emas dan Permata Indonesia).

3.    Jual beli emas tanpa melalui toko emas resmi, tidak ada aturan baku tetapi sudah turun temurun / tradisi yang dilakukan sendiri oleh pedagang emas tersebut.

4.    Untuk informasi lebih jelasnya bisa menghubungi Asosiasi Pengusaha Emas dan Permata Indonesia (APEPI) Kota Semarang Bp. Bambang Yuwono dengan alamat Toko Emas Dewi Sri Matahari Pasar Johar.

Progress

Senin, 01 September 2014 - 10:54 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Selesai

Senin, 01 September 2014 - 10:55 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN