Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP15942520
KABUPATEN BREBES, 23 Aug 2014
Kpd Bpk.Gubernur Yth :Mohon ad ketetapan dri phk terkait tentang potongan/tata cara jual-beli emas di kmpg saya,Tegal-Slawi-Brebes.karena ketentuan yg ada sekarang sangat merugikan rakyat kecil.mhn di tertibkan pak
Disposisi
Sabtu, 23 Agustus 2014 - 22:24 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 01 September 2014 - 10:53 WIB
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Tanggapan atas permasalahan melalui email tsudarjo@gmail.com
1. Terkait potongan / tata cara jual-beli emas, tidak dijelaskan kerugiannya dimana?
2. Transaksi jual beli emas yang benar melalui toko emas yang mempunyai ijin resmi usaha dagang. Aturan potongan dalam tata cara jual-beli emas di toko emas resmi sudah diatur sesuai dengan ketentuan APEPI (Asosiasi Pengusaha Emas dan Permata Indonesia).
3. Jual beli emas tanpa melalui toko emas resmi, tidak ada aturan baku tetapi sudah turun temurun / tradisi yang dilakukan sendiri oleh pedagang emas tersebut.
4. Untuk informasi lebih jelasnya bisa menghubungi Asosiasi Pengusaha Emas dan Permata Indonesia (APEPI) Kota Semarang Bp. Bambang Yuwono dengan alamat Toko Emas Dewi Sri Matahari Pasar Johar.
Progress
Senin, 01 September 2014 - 10:54 WIB
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Selesai
Senin, 01 September 2014 - 10:55 WIB
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN