Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP15874823

Rincian Aduan

LGWP15874823

Selesai Public
KABUPATEN TEGAL
25 Jun 2021
0 ditandai
Minta Tolong dg Hormat untuk menertibkan Galian C tanpa izin oleh oknum yg tidak bertanggung jawab karna ada bekingan.

Disposisi

Jumat, 25 Juni 2021 - 08:50 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Senin, 28 Juni 2021 - 07:53 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Progress

Senin, 28 Juni 2021 - 13:39 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Terkait dengan laporan panjenengan sudah kami koordinaskan dengan pihak terkait untuk ditindaklanjuti, terima kasih.

Selesai

Rabu, 30 Juni 2021 - 15:12 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjuti atas laporgub oleh Sdr.  Muhamad Irfan tanggal 25 Juni 2021 terkait penambangan tanpa izin di Desa Dukuhjati Kidul,  Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal telah dilakukan peninjauan lokasi pada hari Senin,  tanggal 29 Juni 2021 sbb :
a. Kegiatan penambangan pada koordinat :
7 00' 57,73" LS 109 10' 05,13" BT 
b. Komoditas yang ditambang adalah Tanah Urug menggunakan alat berat 2 unit excavator (Hitachi dan kobelco)  dengan kapasitas bucket 0,8 m3 dan alat angkut dump truck kapasitas 6 - 8 m3, 
c. Tanah urug hasil tambang diperjual belikan secara retail dan non retail dengan harga Rp 150.000/rit
d. Berdasarkan hasil wawancara dengan pelaksana lapangan (Bp.  Slamet)  didapatkan informasi bahwa kegiatan tsb diprakarsai oleh Bp.  Sapto Aji (Banaspati Grup) yang beralamatkan di Jl.  Cermai Kota Tegal
e.  Dokumen yang dimiliki adalah ITR yang diterbitkan oleh Kabupaten Tegal atas nama Yuniawati Kurniati (terlampir) 
f. Telah dilakukan pembinaan dan mengintruksikan kepada pelaksana kegiatan untuk menghentikan kegiatan penambangan hingga mendapatkan izin IUP OP yang resmi 
g.  Kondisi lapangan : sedang proses pembuatan kantor dan pengerasan jalan tambang
h.  Terkait kasus di atas kami telah melakukan koordinasi dengan Polres Slawi dengan berkirim surat akan tetapi belum ada tanggapan dan kami juga telah mendapatkan undangan dari DPMPTSP Kab.  Tegal perihal rapat penambangan tsb tanggal 29 Juni 2021, namun karena ada Surat Edaran dari Gubernur terkait covid maka rapat diundur dengan waktu yang belum ditentukan.
 
Terima kasih.