Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP15817847
Rincian Aduan
LGWP15817847
Selesai
Public
Mengapa taman di SOS tembalang di pasangi spanduk Perwali Semarang yang menyatakan tidak boleh berjualan padahal taman kota sebagai ruang publik seharusnya dapat diakses secara fisik maupun visual oleh segenap kelompok dan golongan dalam masyarakat.Pedagang yang berjualan lebih baik difasilitasi kios atau lapak karena pengunjung dan pedagang memiliki simbiosis mutualisme.
Disposisi
Minggu, 29 Juni 2014 - 21:25 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Verifikasi
Senin, 30 Juni 2014 - 08:39 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
terima kasih ataslaporannya dan akan kami proses
Progress
Rabu, 02 Juli 2014 - 11:46 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Taman di SOS Tembalang merupakan taman kota yang pengelolaannya dilakukan langsung pleh Pemerintah Kota Semarang. Hal tersebut dapat dikomunikasikan langsung dengan Dinas Teknis Kota Semarang terkait.
Selesai
Rabu, 02 Juli 2014 - 11:48 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
laporan telah diselesaikan