Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP15817847

Rincian Aduan

LGWP15817847

Selesai Public
29 Jun 2014
0 ditandai
Mengapa taman di SOS tembalang di pasangi spanduk Perwali Semarang yang menyatakan tidak boleh berjualan padahal taman kota sebagai ruang publik seharusnya dapat diakses secara fisik maupun visual oleh segenap kelompok dan golongan dalam masyarakat.Pedagang yang berjualan lebih baik difasilitasi kios atau lapak karena pengunjung dan pedagang memiliki simbiosis mutualisme.

Disposisi

Minggu, 29 Juni 2014 - 21:25 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Verifikasi

Senin, 30 Juni 2014 - 08:39 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

terima kasih ataslaporannya dan akan kami proses

Progress

Rabu, 02 Juli 2014 - 11:46 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Taman di SOS Tembalang merupakan taman kota yang pengelolaannya dilakukan langsung pleh Pemerintah Kota Semarang. Hal tersebut dapat dikomunikasikan langsung dengan Dinas Teknis Kota Semarang terkait.

Selesai

Rabu, 02 Juli 2014 - 11:48 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

laporan telah diselesaikan