Rincian Aduan : LGWP15723740

Selesai Public

KABUPATEN JEPARA, 26 Dec 2020

Perusahaan kami CV. Sahabat Furniture Indonesia berbadan hukum dan berkedudukan di Jepara, melakukan export mangkuk berbahan akar kayu Jati. Kami mendapat order dari perusahaan PT. TRANSMART LTD dan jenis export ini adalah part of artinya ada 2 shipper dalam 1 kontainer. Kami telah menerbitkan VLegal tanggal 15 Desember melalui LS namanya PT. Almasentra Sertifikasi. Vlegal juga kami email ke EMKL " PT.. ARMADA JAYA TRANSPORTINDO sebagai dokumen pendukung pembuatan PEB dan NPE. Proses stuffing barang dari kami dan shipper yg lainnya dilakukan di Cirebon dan pelabuahn muat adalah Tanjung Priuk Jakarta, Negara Tujuan Ekspor UNITED KINGDOM. Menurut EMKL tersebut mereka telah mengajukan pembuatan PEB dari tanggal 15 s/d tgl 18 des 2020, namun system di Beacukai Jakarta tidak bisa menerbitkan PEB karena tanggapannya adalah analyzing point terus. INTINYA, BARANG YANG KAMI EKSPORT DENGAN KEBERANGAKATN KAPAL TANGGAL 18 DES 2020 ITU TIDAK MEMILIK MEMILIKI DOKUMEN PEB DAN NPE. PIHAK BEACUKAI MINTA DIBUATKAN VLEGAL BARU UNTUK KEBERANGAKATAN KAPAL YANG BERBEDA. PIHAK LS TIDAK MAU MENERBITKAN KARENA MELANGGAR ATURAN karena kapal sudah berangkat. BAGAIMANA KAMI UMKM INI MENGGENJOT EKSPOR KALAU UNTUK MASALAH INI KAMI SANGAT TERBEBAN DAN TIDAK TAHU KEMANA KAMI HARUS MELAPOR ?? TOLONG PAK GUBERNUR BANTU KAMI SUPAYA BARANG YG KAMI EKSPOR INI BISA ADA DOKUMEN EKSPORNYA YAKNI PEB DAN NPE nya. Saya siap dihubungi untuk menjelaskan lebih lanjut. Terima kasih, Sihol Simarmata

0 Orang Menandai Aduan Ini