Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP15707189
Rincian Aduan
LGWP15707189
Selesai
Public
Assamualaikum.. perkenalkan nama sy hardono alamat kalongan purwodadi grobogan. pekerjaan sy sbg pelayar kapal pesiar msc di itali eropa... sdh 1 thn dirmh.. tentunya sdh mrsakan kesulitan hidup.. utk bisa berlayar kami hrs bisa membuktikan kalo sdh divaksin... bolehkah kami minta kebijaksanaan agar bisa divaksin awal? Atas kebijaksanaan kami ucapkan beribu terimakasih....
Disposisi
Kamis, 14 Januari 2021 - 05:31 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS KESEHATAN
Verifikasi
Kamis, 14 Januari 2021 - 11:18 WIBDINAS KESEHATAN
laporan kami terima
Selesai
Kamis, 14 Januari 2021 - 11:40 WIBDINAS KESEHATAN
Vaksinasi COVID-19 dilaksanakan dalam 4 tahapan mempertimbangkan
ketersediaan, waktu kedatangan dan profil keamanan vaksin. Kelompok
prioritas penerima vaksin adalah penduduk yang berdomisili di Indonesia yang
berusia ≥ 18 tahun. Kelompok penduduk berusia di bawah 18 tahun dapat
diberikan vaksinasi apabila telah tersedia data keamanan vaksin yang
memadai dan persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use
authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat
dan Makanan.
Tahapan pelaksanaan vaksinasi COVID 19 dilaksanakan sebagai berikut:
1. Tahap 1 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021
Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 1 adalah tenaga kesehatan, asisten
tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang
menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas
Pelayanan Kesehatan.
2. Tahap 2 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021
Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 2 adalah:
a. Petugas pelayanan publik yaitu Tentara Nasional
Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum,
dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di
bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan
listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas
lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada
masyarakat.
b. Kelompok usia lanjut (≥ 60 tahun).
3. Tahap 3 dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022
Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 3 adalah masyarakat rentan dari
aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.
4. Tahap 4 dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022
Sasaran vaksinasi tahap 4 adalah masyarakat dan pelaku
perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan
ketersediaan vaksin.