Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP15707189

Rincian Aduan

LGWP15707189

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
13 Jan 2021
0 ditandai
Assamualaikum.. perkenalkan nama sy hardono alamat kalongan purwodadi grobogan. pekerjaan sy sbg pelayar kapal pesiar msc di itali eropa... sdh 1 thn dirmh.. tentunya sdh mrsakan kesulitan hidup.. utk bisa berlayar kami hrs bisa membuktikan kalo sdh divaksin... bolehkah kami minta kebijaksanaan agar bisa divaksin awal? Atas kebijaksanaan kami ucapkan beribu terimakasih....

Disposisi

Kamis, 14 Januari 2021 - 05:31 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS KESEHATAN

Verifikasi

Kamis, 14 Januari 2021 - 11:18 WIB

DINAS KESEHATAN

laporan kami terima

Selesai

Kamis, 14 Januari 2021 - 11:40 WIB

DINAS KESEHATAN

Vaksinasi COVID-19 dilaksanakan dalam 4 tahapan mempertimbangkan ketersediaan, waktu kedatangan dan profil keamanan vaksin. Kelompok prioritas penerima vaksin adalah penduduk yang berdomisili di Indonesia yang berusia ≥ 18 tahun. Kelompok penduduk berusia di bawah 18 tahun dapat diberikan vaksinasi apabila telah tersedia data keamanan vaksin yang memadai dan persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan. Tahapan pelaksanaan vaksinasi COVID 19 dilaksanakan sebagai berikut: 1. Tahap 1 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021 Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 1 adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan. 2. Tahap 2 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021 Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 2 adalah: a. Petugas pelayanan publik yaitu Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat. b. Kelompok usia lanjut (≥ 60 tahun). 3. Tahap 3 dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022 Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 3 adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi. 4. Tahap 4 dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022 Sasaran vaksinasi tahap 4 adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin.