Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP15696961

Rincian Aduan

LGWP15696961

Selesai Public
30 Oct 2017
0 ditandai
Dengan hormat, perkenankan kami menyampaikan keluhan keprihatinan kami selaku orangtua sekaligus Pendidik atas telah mewabahnya komunitas "PUNK" akhir2 ini dan telah lintas daerah, yg menyasar anak usia SD, SMP dan SMA. Banyak dijumpai di sepanjang jln Patura pada traffic light pada hari2 Libur (khususnya Sabtu-Minggu) dengan naik/lompat ke kendaraan berat (truk). Ada gaya hidup bebas dan kecenderung mengarah pd Sex bebas. Melalui forum media ini, dengan hormat kami sangat mengharapkan perhatian Bapak Gubernur Jateng untuk kebaikan generasi muda bangsa khusus Generasi Muda Jawa Tengah. Mohon Maaf, kami meyampaikan hal ini karena dari hari ke hari sudah sangat memprihatinkan dan bertambah jumlah lintas kota/daerah, serta mengganggu pengguna jalan maupun masyarakat (budaya mengemis). Kami berharap dan berdoa semoga hal ini dapat segera teratasi agar generasi muda Jawa Tengah tidak tercemar wabah budaya/komunitas "PUNK" ini. Dengan segala kerendahan hati, kami mohon Bapak berkenan untuk menyetuhnya.... agar wilayah Jawa Tengah tertib dan nyaman. Atas perhatiaan dan kebijaksanaan Bapak, kami menghaturkan terimakasih.

Disposisi

Selasa, 31 Oktober 2017 - 08:51 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke SATPOL PP

Verifikasi

Selasa, 14 November 2017 - 07:53 WIB

SATPOL PP

Terima kasih, Panjenengan Laporkan ke Satpol PP Kab. Tegal Nggih..

Progress

Selasa, 14 November 2017 - 07:56 WIB

SATPOL PP

Pengaduan Andi Irawan tertanggal 30-10-2017 telah ditindaklanjuti oleh SATPOL PP PROVINSI JAWA TENGAH dengan mengirim surat, dengan nomor 337/5073/2017 kepada SATPOL PP Kota Tegal untuk menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat tersebut sesuai dengan kewenangannya, karena kewenangan tersebut berada di SATPOL PP Kota Tegal sehingga selanjutnya dapat berkoordinasi dengan SATPOL PP Kota Tegal. Terima Kasih

Selesai

Selasa, 14 November 2017 - 07:56 WIB

SATPOL PP

Pengaduan Andi Irawan tertanggal 30-10-2017 telah ditindaklanjuti oleh SATPOL PP PROVINSI JAWA TENGAH dengan mengirim surat, dengan nomor 337/5073/2017 kepada SATPOL PP Kota Tegal untuk menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat tersebut sesuai dengan kewenangannya, karena kewenangan tersebut berada di SATPOL PP Kota Tegal sehingga selanjutnya dapat berkoordinasi dengan SATPOL PP Kota Tegal. Terima Kasih