Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP15684419
KABUPATEN BANYUMAS, 22 Sep 2021
Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh,,, Kepada Yth. Team Saber Pungli Jateng Sepengetahuan saya, tidak ada biaya untuk pengukuran tanah yg harus dibayarkan oleh pemilik tanah yg meminta pengukuran tanahnya ke pemdes. Namun, di Desa Tamansari Kec Karanglewas Kabupaten Banyumas, pengukuran tanah dan pecah SPPT dikenakan biaya yg cukup tinggi. Tidak ada kuitansi tanda terima pembayaran, tetapi dapat diselidiki utk pembuktiannya dengan bertanya langsung kepada pemilik tanah yg diukur tanahnya. Beberapa informasi petunjuk yg mungkin dapat digali kebenarannya, namun dg catatan jika ybs tidak takut untuk mengungkapkannya, antara lain : pengukuran tanah waris atas nama jewis dengan ahli warisnya : dairah, siran, lasam, katiyem, sarni, lasim. Tanah waris tersebut yang sudah diukur berjumlah 10 bidang dan dikenai biaya 5 juta atau 500 ribu per bidangnya. Dan masih ada beberapa bidang yang belum diukur dan belum ditarik pembayaran. Dari survey kami ke warga ternyata banyak yang seperti itu dan sudah berjalan lama sehingga sangat memberatkan warga yang ingin mengurus administrasi pertanahan. Mohon untuk segera ditindak lanjuti.
Disposisi
Rabu, 22 September 2021 - 13:55 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 23 September 2021 - 10:48 WIB
Kabupaten Banyumas
Selesai
Kamis, 23 September 2021 - 10:48 WIB
Kabupaten Banyumas