Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP15684358

Rincian Aduan

LGWP15684358

Selesai Public
KABUPATEN BANYUMAS
03 Mar 2020
0 ditandai
Selamat sore Pak Ganjar Pranowo. Perkenalkan sya Eko Febri Prasetio, sya bekerja sbg guru honorer di salah satu sekolah negeri yang ada di Kab. Banyumas. Sya mau menyampaikan informasi tentang penerimaan upah yg saya terima selama ini. Sblm adanya peraturan yg baru tentang alokasi dana BOS bisa digunakan maksimal 50% untuk membayar upah honorer, sya mendapatkan upah 700.000 perbulan. Saat ini di bulan Maret setelah adanya peraturan dana BOS yang baru saya hanya mendapatkan kenaikan 100.000, dan sekarang menerima upah dr sekolah 800.000 perbulannya. Sya masih ingat amanat dari Pak Gubernur bahwa sekolah harus menggaji honorer dgn laik. Paling tidak diangka upah minimum kabupaten. Tp nyatanya sekolah tempat sya bekerja belum merealisasikannya. Sampai skrg sya sudah menjadi guru honorer slma tiga tahun, setatus sya sudah terdaftar di dapodik tp blm memiliki NUPTK. Terima kasih Pak Gubernur.

Disposisi

Rabu, 04 Maret 2020 - 08:23 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banyumas

Verifikasi

Kamis, 05 Maret 2020 - 11:08 WIB

Kabupaten Banyumas

Terima kasih, untuk jenjang SD dan SMP, Dinas Pendidikan sedang mendata, mengolah dan merumuskan terkait pembayaran honor.

Selesai

Kamis, 05 Maret 2020 - 11:09 WIB

Kabupaten Banyumas

Terima kasih, untuk jenjang SD dan SMP, Dinas Pendidikan sedang mendata, mengolah dan merumuskan terkait pembayaran honor.