Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP15572670
Rincian Aduan
LGWP15572670
Selesai
Public
assalamualaikum pak ganjar..mau lapor ini soal bpjs ketenagakerjaan saya yg selalu ditolak pencairannya pdhl semua berkas sudah saya penuhi tuntas dikarenakan perusahaan saya t4 saya bekerja dulu yaitu pt.insanpaq indonesia masih nunggak setor selama kurang lebih 2 tahun...mohon solusi terbaik panjenengan secepatnya krn tidak munafik saya sangat butuh sekali dana pencairan tsb untuk alokasi usaha yg lain disituasi pandemi saat ini..saya sudah berkali kali tanya kpd pihak perusahaan tp pihak perusahaan (pt.insanpaq indonesia) selalu bilang tidak tau/tidak jelas kpn wkt pelunasan tunggakan tsb...saya tunggu kebijaksanaane panjenengan
Disposisi
Rabu, 22 Juli 2020 - 12:36 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Verifikasi
Rabu, 29 Juli 2020 - 11:15 WIBBPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Menanggapi keluhan yang disampaikan oleh Ibu Ekatri Mulia melalui lapor gubernur, sebelumnya kami mohon maaf atas ketidaknyamanannya.
Kami informasikan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial pasal 19 ayat (1) dan (2) bahwa
(1) Pemberi kerja wajib memungut Iuran yang menjadi beban Peserta dari Pekerjanya dan menyetorkan kepada BPJS
(2) Pemberi Kerja wajib membayar dan menyetor Iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS
Dalam hal ini, Pemberi Kerja belum memenuhi salah satu dari 2 (dua) kriteria tersebut sehingga klaim ibu belum dapat kami proses.
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. BPJS Ketenagakerjaan selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan PRIMA kepada seluruh peserta.
Progress
Rabu, 29 Juli 2020 - 11:15 WIBBPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Menanggapi keluhan yang disampaikan oleh Ibu Ekatri Mulia melalui lapor gubernur, sebelumnya kami mohon maaf atas ketidaknyamanannya.
Kami informasikan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial pasal 19 ayat (1) dan (2) bahwa
(1) Pemberi kerja wajib memungut Iuran yang menjadi beban Peserta dari Pekerjanya dan menyetorkan kepada BPJS
(2) Pemberi Kerja wajib membayar dan menyetor Iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS
Dalam hal ini, Pemberi Kerja belum memenuhi salah satu dari 2 (dua) kriteria tersebut sehingga klaim ibu belum dapat kami proses.
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. BPJS Ketenagakerjaan selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan PRIMA kepada seluruh peserta.
Selesai
Rabu, 29 Juli 2020 - 11:16 WIBBPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Menanggapi keluhan yang disampaikan oleh Ibu Ekatri Mulia melalui lapor gubernur, sebelumnya kami mohon maaf atas ketidaknyamanannya.
Kami informasikan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial pasal 19 ayat (1) dan (2) bahwa
(1) Pemberi kerja wajib memungut Iuran yang menjadi beban Peserta dari Pekerjanya dan menyetorkan kepada BPJS
(2) Pemberi Kerja wajib membayar dan menyetor Iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS
Dalam hal ini, Pemberi Kerja belum memenuhi salah satu dari 2 (dua) kriteria tersebut sehingga klaim ibu belum dapat kami proses.
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. BPJS Ketenagakerjaan selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan PRIMA kepada seluruh peserta.