Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP15352130
Rincian Aduan
LGWP15352130
Selesai
Public
Assalamualaikum Wr.Wb Bapak ganjar yang terhormat. saya di sini cuman memberitahukan mohon banget kepada bapak untuk menyetop dan membatasi pembangunan perumahan yang sampai di semarang ini tak ada lahan penghijauan, hutan dan lahan semua di babat habis demi segelintir agen property yang menjadikan kota panas. kita masih punya anak turun yang harus merasakan penghijauan dan udara segar. semoga tak terjadi pada daerah ini bencana musibah lain di karenakan sudah tidak ada lahan penghijauan di kota semarang ataupun kota lain. atas perhatiannya saya sampaikan terima kasih. Waalaikumsalam Wr.Wb
Disposisi
Sabtu, 06 Juni 2020 - 18:46 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Verifikasi
Senin, 08 Juni 2020 - 13:20 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
terimakasih atas laporan yang dismpaikan.
Progress
Rabu, 10 Juni 2020 - 09:08 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Waalaikumsalam wr. wb.
Menanggapi laporan yang saudara sampaikan,
Terimakasih atas masukannya sebagai warga yang peduli terhadap lingkungan dan keberlangsungan masa depan.
Sebetulnya untuk pembagian zonasi wilayah permukiman dan kawasan lindung telah ditetapkan dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) baik utk tingkat Provinsi maupun Kabupaten Kota. Pada tataran pelaksanaan implementasi Perda tersebut memang dibutuhkan ketegasan dan klomitmen kita bersama.
sekali lagi terima kasih atas saran dan masukannya.
wassalamu'alaikum wr. wb
Selesai
Rabu, 10 Juni 2020 - 09:09 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Waalaikumsalam wr. wb.
Menanggapi laporan yang saudara sampaikan,
Terimakasih atas masukannya sebagai warga yang peduli terhadap lingkungan dan keberlangsungan masa depan.
Sebetulnya untuk pembagian zonasi wilayah permukiman dan kawasan lindung telah ditetapkan dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) baik utk tingkat Provinsi maupun Kabupaten Kota. Pada tataran pelaksanaan implementasi Perda tersebut memang dibutuhkan ketegasan dan klomitmen kita bersama.
sekali lagi terima kasih atas saran dan masukannya.
wassalamu'alaikum wr. wb