Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP15352130

Rincian Aduan

LGWP15352130

Selesai Public
KOTA SEMARANG
06 Jun 2020
0 ditandai
Assalamualaikum Wr.Wb Bapak ganjar yang terhormat. saya di sini cuman memberitahukan mohon banget kepada bapak untuk menyetop dan membatasi pembangunan perumahan yang sampai di semarang ini tak ada lahan penghijauan, hutan dan lahan semua di babat habis demi segelintir agen property yang menjadikan kota panas. kita masih punya anak turun yang harus merasakan penghijauan dan udara segar. semoga tak terjadi pada daerah ini bencana musibah lain di karenakan sudah tidak ada lahan penghijauan di kota semarang ataupun kota lain. atas perhatiannya saya sampaikan terima kasih. Waalaikumsalam Wr.Wb

Disposisi

Sabtu, 06 Juni 2020 - 18:46 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Verifikasi

Senin, 08 Juni 2020 - 13:20 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

terimakasih atas laporan yang dismpaikan.

Progress

Rabu, 10 Juni 2020 - 09:08 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Waalaikumsalam wr. wb. Menanggapi laporan yang saudara sampaikan, Terimakasih atas masukannya sebagai warga yang peduli terhadap lingkungan dan keberlangsungan masa depan. Sebetulnya untuk pembagian zonasi wilayah permukiman dan kawasan lindung telah ditetapkan dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) baik utk tingkat Provinsi maupun Kabupaten Kota.   Pada tataran pelaksanaan implementasi Perda tersebut memang dibutuhkan ketegasan dan klomitmen kita bersama. sekali lagi terima kasih atas saran dan masukannya. wassalamu'alaikum wr. wb

Selesai

Rabu, 10 Juni 2020 - 09:09 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Waalaikumsalam wr. wb. Menanggapi laporan yang saudara sampaikan, Terimakasih atas masukannya sebagai warga yang peduli terhadap lingkungan dan keberlangsungan masa depan. Sebetulnya untuk pembagian zonasi wilayah permukiman dan kawasan lindung telah ditetapkan dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) baik utk tingkat Provinsi maupun Kabupaten Kota.   Pada tataran pelaksanaan implementasi Perda tersebut memang dibutuhkan ketegasan dan klomitmen kita bersama. sekali lagi terima kasih atas saran dan masukannya. wassalamu'alaikum wr. wb