Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP15323820

Rincian Aduan

LGWP15323820

Selesai Public
18 Oct 2014
0 ditandai
mengapa galian c liar di kel bulusan dan mangunharjo serta sendangmulyo yg tak berizin dantelah dikunjungi pak gubenur dan walikota tidak ada tindak lanjut. coba bapak ganjar semalam bermalam di tempat kita mobil kita cuci sore pagi sudah banyak debu bekas penambangan.saya tunggu janji janji bapak waktu sebelum jadi gubenur waktu kita ada acara di sampan cafe semarang.Suwun atas tangapannya

Disposisi

Minggu, 19 Oktober 2014 - 06:06 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Senin, 20 Oktober 2014 - 08:08 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Terima kasih, laporan Sdr sudah kami terima

Selesai

Senin, 20 Oktober 2014 - 14:43 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Sdr. Saktiawan, terima kasih laporannya. Perlu kami sampaikan bahwa kegiatan pengalian tanah urug di Mangunharjo Bulusan dan Sendangmulyo pada dasarnya merupakan kegiatan penataan lahan untuk pembangunan perumahan/ pemukiman, sama halnya kegiatan penggalian yang telah  dilakukan di Kel. Mangunharjo yang sekarang sudah menjadi kawasan perumahan yang tertata rapi antar lain Pandanaran Hills, Grand Citra Semarang, Pusdiklat PLN, dll. Kenyataan dengan adanya penataan lahan tersebut adalah adanya bahan galian batuan (tanah urug) yang tergali dan terjual untuk memenuhi kebutuhan proyek-proyek infra struktur (jalan, bandara, pelabuhan) dan penggunaan lahan pada daerah-daerah land subsidence di wilayah utara kota Semarang. Kegiatan pengambilan tanah urug seharusnya dilandasi dengan Izin Usaha Pertambangan yang mana hal ini belum dapat diberikan oleh Pemerintah Kota Semarang karena pengaturan terkait dengan penataan lahan masih dalam proses penyusunan di Pemerintah Kota. Menindaklanjuti sidak beberapa waktu yang lalu saat ini telah dibentuk Tim Terpadu bersama Pemerintah Kota untuk menangani penambangan tanpa izin, dimana kegiatan penggalian tanah urug yang memenuhi syarat akan diberikan izin dan dilakukan pembinaan terkait tata cara penggalian dengan pengangkutannya sedangkan lokasi penambangan yang tidak memenuhi syarat dikeluarkan izin akan dilakukan penutupan dan penindakan oleh aparat penegak hukum (Polda). Intinya bahwa kegiatan penggalian yang benar-benar diperlukan untuk penataan lahan dan pemenuhan kebutuhan pembangunan infrastruktur akan ditata dan dibina untuk taat azaz dan menjaga keseimbangan konservasi, sedangkan yang melanggar ketentuan akan ditindak dengan tegas.