Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP15095093

Rincian Aduan

LGWP15095093

Selesai Public
KOTA SEMARANG
10 Sep 2020
0 ditandai
Selamat siang bapak ganjar Maaf mengganggu waktunya sebentar pak Saya warga semarang bapak saya udah bingung mau ngadu kepada siapa bapak Ada sedikit cerita dari suami saya yang kemaren siang interview di PT.Albe, suami saya kenak phk bapak suami udah semangat cari kerja kesana kesini dan hari kemaren dipanggil di PT.Albe bapak tapi kenapa harus ada sarat harus nigal ijazah asli bapak apa itu salah satu persedur perusahaan sekarang bapak Sedangkan saya takut kalo kerja nigal ijazah Tapi disatu sisi suami juga butuh kerjaan bapak karena udah punyak anak Maaf geh pak jika omongan sya diatas kurang sopan dihati bapak ganjar pranowo Matursuwun atas waktunya bapak ganjar

Disposisi

Kamis, 10 September 2020 - 15:27 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Senin, 14 September 2020 - 08:06 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Terimakasih, laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait.

Progress

Kamis, 19 Agustus 2021 - 10:04 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

selamat pagi, terkait aduan saudara Berdasarkan SE Gubernur nomor 560/00/9350 tanggal 23 nopember 2016 penahanan ijazah oleh pengusaha kepada pekerja tidak diperbolehkan karena tidak memiliki alasan yuridis. namun jika ada kesepakatan sebelumnya diperbolehkan asalkan tidak melanggar HAM.terimakasih

Selesai

Kamis, 19 Agustus 2021 - 10:04 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan selesai