Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP15066952
Rincian Aduan
LGWP15066952
Selesai
Public
Assalamualaikum. Mohon petunjuk pak.. Saya bekerja di Bus AKAP sementara udah 3 bulan ini saya tidak bekerja, berarti saya tidak ada penghasilan, bantuan dari pemerintah pun tidak pernah dapat di karenakan saya warga baru.. Dan ini saya mau mohon petunjuk bapak. Saya di tagih financial di karenakan nunggak pembayaran.. Di sana ada keringanan yang menurut saya jadi pemberatan buat saya.. Ansuran saya sisa 12x dari 35x pembayaran.. Kalau ingin penangguhan pembayaran disuruh pilih 6 bulan atau 12 bulan.. Tapi di ujung ujungnya, angsuran saya jadi bertambah sesuai penangguhan yang saya pilih.. Semisal, saya minta penangguhan yang 6bulan, berarti nantinya saya bayar 12x ansuran + 6x ansuran.. Jadi saya harus bayar 18x ansuran.. Apa benar seperti itu pak prosesnya.. Mohon di jawab pak. Buat solusi saya.. Smoga bapak sehat selalu.. Wasalam ...????????????
Disposisi
Sabtu, 30 Mei 2020 - 14:44 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
Verifikasi
Selasa, 02 Juni 2020 - 11:32 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Progress
Selasa, 02 Juni 2020 - 11:40 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Selesai
Selasa, 02 Juni 2020 - 11:40 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.