Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP15065579

Rincian Aduan

LGWP15065579

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
30 Apr 2020
0 ditandai
Mertua saya tidak mampu,tadinya 900v R1 sejak thn 2017 jadi listrik 900V R1M ak tanya ke mertua gk tau jadi tidak dapat keringanan,sedangkan listrik saya yang bayar. (Ibu ruhmi mijen rt 02 rw 01 kec kebonagung kab demak)

Disposisi

Kamis, 30 April 2020 - 10:14 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Sabtu, 02 Mei 2020 - 15:32 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Pengaduan diterima

Selesai

Senin, 04 Mei 2020 - 09:52 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Penetapan R1 900 KVA yang terbaru didasarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial.  Bagi pelanggan listrik yang masuk DTKS maka secara otomatis akan mendapat keringanan pembayaran tagihan listrik. Kalau sekiranya belum masuk DTKS, panjenengan bisa melapor ke Kades setempat untuk meminta pembaharuan DTKS agar mertua panjenengan bisa diusulkan. Terima kasih