Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP15065579
Rincian Aduan
LGWP15065579
Selesai
Public
Mertua saya tidak mampu,tadinya 900v R1 sejak thn 2017 jadi listrik 900V R1M ak tanya ke mertua gk tau jadi tidak dapat keringanan,sedangkan listrik saya yang bayar. (Ibu ruhmi mijen rt 02 rw 01 kec kebonagung kab demak)
Disposisi
Kamis, 30 April 2020 - 10:14 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Sabtu, 02 Mei 2020 - 15:32 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Pengaduan diterima
Selesai
Senin, 04 Mei 2020 - 09:52 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Penetapan R1 900 KVA yang terbaru didasarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial.
Bagi pelanggan listrik yang masuk DTKS maka secara otomatis akan mendapat keringanan pembayaran tagihan listrik.
Kalau sekiranya belum masuk DTKS, panjenengan bisa melapor ke Kades setempat untuk meminta pembaharuan DTKS agar mertua panjenengan bisa diusulkan.
Terima kasih