Rincian Aduan : LGWP15014695

Selesai Public

KABUPATEN JEPARA, 08 May 2018

TEDUNAN KEDUNG JEPARA. terimakasih dispermades yg akan mengkoordinasikan dg pemkab jepara terkait tambahan tunjangan carik yg sudah PNS 40jt/th didesa saya. Namun perlu saya informasikan bahwa dasar dari penambahan tunjangan carik yg sudah PNS adl perbup jepara no 21 thn 2015. Sedangkan jawaban dispermades sebelumnya adl perbup no 57 thn 2017 terkait siltap carik. Untuk itu mohon ada evaluasi terkait perbup jepara no 21 thn 2015,karena perbup ini jdi dasar carik di desa yg sudah PNS untuk minta tambahan tunjangan 40jt/th.dan ini mencederai keadilan bagi masyarakat desa kami. Lha wong bondo deso kq d jaluk carik sg wis PNS 40jt/th.ini logika berfikir yg bagaimana... Sekali lagi mohon di evaluasi perbup jepara no 21 thn 2015. Terimakasih.

0 Orang Menandai Aduan Ini