Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP14982841

Rincian Aduan

LGWP14982841

Selesai Public
KABUPATEN TEMANGGUNG
23 Jul 2021
0 ditandai
selamat malam sy mau tanya soal mutasi masuk kendaraan bermotor ke jateng soal biaya yg hrs di keluarkan brp sama alur mutasi masuk

Disposisi

Sabtu, 24 Juli 2021 - 16:23 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Verifikasi

Rabu, 28 Juli 2021 - 14:41 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Laporan Kami Terima

Progress

Rabu, 28 Juli 2021 - 15:22 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Kami kordinasikan dengan bidang terkait

Selesai

Rabu, 28 Juli 2021 - 15:22 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Assalamualaikum Perludiketahui SAMSAT adalah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap, dimana didalamnya ada 3 Instansi yaitu 1. UPPD sebagai Unit Pengelola Pendapatan Daerah
2. Jasa Raharja sebagai asuransi kecelakaan kendaraan bermotor
3. Polri menangani PNBP Kepolisian (BPKB, STNK, TNKB, Pengesahan STNK) Untuk mutasi masuk, Harus melakukan cabut berkas di samsat asal.. kemudian daftarkan di Samsat yang dituju.. untuk rincian biaya sesuai merk/type kendaraan dan tahun buat. Untuk keteranga lebih lanjut terkait rincian biaya bisa menghubungi Samsat terdekat.
Terimakasih