Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP14982841
Rincian Aduan
LGWP14982841
Selesai
Public
selamat malam
sy mau tanya soal mutasi masuk kendaraan bermotor ke jateng soal biaya yg hrs di keluarkan brp
sama alur mutasi masuk
Disposisi
Sabtu, 24 Juli 2021 - 16:23 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Verifikasi
Rabu, 28 Juli 2021 - 14:41 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Laporan Kami Terima
Progress
Rabu, 28 Juli 2021 - 15:22 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Kami kordinasikan dengan bidang terkait
Selesai
Rabu, 28 Juli 2021 - 15:22 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Assalamualaikum
Perludiketahui SAMSAT adalah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap, dimana didalamnya ada 3 Instansi yaitu
1. UPPD sebagai Unit Pengelola Pendapatan Daerah
2. Jasa Raharja sebagai asuransi kecelakaan kendaraan bermotor
3. Polri menangani PNBP Kepolisian (BPKB, STNK, TNKB, Pengesahan STNK) Untuk mutasi masuk, Harus melakukan cabut berkas di samsat asal.. kemudian daftarkan di Samsat yang dituju.. untuk rincian biaya sesuai merk/type kendaraan dan tahun buat. Untuk keteranga lebih lanjut terkait rincian biaya bisa menghubungi Samsat terdekat.
Terimakasih
2. Jasa Raharja sebagai asuransi kecelakaan kendaraan bermotor
3. Polri menangani PNBP Kepolisian (BPKB, STNK, TNKB, Pengesahan STNK) Untuk mutasi masuk, Harus melakukan cabut berkas di samsat asal.. kemudian daftarkan di Samsat yang dituju.. untuk rincian biaya sesuai merk/type kendaraan dan tahun buat. Untuk keteranga lebih lanjut terkait rincian biaya bisa menghubungi Samsat terdekat.
Terimakasih