Rincian Aduan : LGWP14976551

Selesai Public

KABUPATEN KARANGANYAR, 10 Feb 2020

SURAT TERBUK untuk Yth Gubernur Jawa Tengah, Bpk Ganjar Pranowo dalam rangka menghadiri Agenda Gerakan Penanaman Pohon dan Dialog Wisata Alam di Lawu Assalamu'alaikum Warrohmatullohi Wabarrokatu Sugeng Rawuh Dumateng Ingkang Kawulo Hormati, Bpk Ganjar Pranowo ing Tlatah Lawu Bumi Intan Pari Bapak... saya hanyalah Kawulo Alit yg merasa peduli terhadap kondusifitas sosial di daerah yang saya cintai....Karanganyar. Kepareng matur....mungkin bapak sudah pirso bahwa kegiatan pengembangan destinasi Wisata di daerah Gunung lawu menimbulkan polemik yg tdk berkesudahan. Apapun kegiatan yg bertujuan utk kebaikan sekalipun, jika berada di Gunung Lawu yg berhubungan dg lingkungan ( Alam) akan menimbulkan polemik dikalangan masyarakat yg pro maupun kontra terhadap kegiatan pengembangan destinasi wisata Lawu. Secara pribadi, sy hny ingin menyampaikan unek2 sekaligus informasi dan mungkin bisa me jadi data transpormasi utk disampaikan pada pihak berwenang di Jakarta terkait dengan peta kondisi polemik di Kabupaten Karanganyar, khususnya terkait dg pengembangan Destinasi Wisata Lawu. Bapak... jika saja Peraturan Pemerintah nomor 6 th 2007 yg kemudian di revisi pada Peraturan Pemerintah 3 th 2008 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan hutan serta Pemanfaatan Hutan tidak diterbitkan Pemerintah waktu itu, mungkin polemik di Karanganyar dan daerah lainnya yg memiliki cakupan hutan dlm pemangkuan Perhutani tidak akan terjadi. Tapi karena dalam regulasi yg di keluarkan oleh Pemerintah tersebut telah ditetapkan dan menjadi rujukan berbagai pihak, khususnya Kementerian Kehutanan Cq Perhutani, maka institusi terkait yg memiliki kewenangan berdasar isyarat yg tersirat dlm regulasi tersebut melaksanakan " perintah regulasi" dengan mengeluarkan ijin pada pihak terkait, khususnya dalam kaitan ini adalah ijin Pemanfaatan hutan utk destinasi wisata. Kondisi itu merangsang pada investor berlomba lomba utk menjadi pengembang di daerah KPH yg memiliki hutan yg dapat dimanfaatkan dengan membuat perjanjian kerja sama dengan pihak perhutani selaku delegasi Pemerintah dlm hal ini adalah Kementrian kehutanan. SALAHKAH MEREKA PARA INVESTOR INI MELAKUKAN PENGEMBANGAN WISATA DENGAN MEMANFAATKAN HUTAN LAHAN PERHUTANI ??? TENTU TIDAK SALAH !!! Tapi mengapa hal itu menjadi polemik di setiap daerah yg wilayah hutannya ingin dimanfaatkan utk pengembangan wisata ?? Jawabannya adalah karena DAMPAK LINGKUNGAN. Betul kan Pak Gubernur ??? Negara dalam hal ini Pemerintah telah menyiapkan perangkat Regulasi lexspesialis dalam menanggulangi masalah kerusakan hutan dengan menerbitkan UURI No 18 th 2013 tentang Perlindungan dan Pengrusakan hutan yang cukup memuat sangsi berat. Tapi apakah Regulasi tersebut dapat menjamin tdk adanya dampak lingkungan terhadap kegiaatan pemanfaatan hutan ? Tentu APH yg dapat menjawab pertanyaan ini. Bapak Ganjar Pranowo yg sangat kami cintai.... Jika boleh sy yg bodoh ini memberi masukan dan memohon, kami sebagai rakyat kecil hanya ingin kedamaian dan kondusifitas wilayah serta jaminan keamanan. Terkait dengan hal itu, kami hny memohon, bapak berkenan meminta pada pihak Perhutani untuk mensosialisasikan Blue Print Amdal semua dasar perijinan yg telah dikeluarkan untuk semua wilayang di Jawa Tengah, khususnya Wilayah Karanganyar ( KPH LAWU). Hal itu sangat di butuhkan untuk diketahui masyarakat khususnya Pegiat lingkungan yang merasa was was dengan kegiatan pengembangan Wisata Lawu, sehingga rasa was2 tersebut mendorong timbunya opini yg hny berdasar Asumsi yaitu BENCANA ALAM AKIBAT KEGIATAN PENGEMBANGAN WISATA LAWU. Jika saja Dokumen umum Perhutani terkait pemanfaatan hutan tersebut dpt tersosialisasi dg baik, maka tentunya hal tersebut juga dapat menjadi solusi dari polemik yg timbul. APAKAH KEINGINAN MASYARAKAT TERSEBUT DAPAT DI PENUHI, PAK GUBERNUR ??? Saya hny menduga, Investor/pengembangpun juga perlu ketentraman, kenyamanan dan situasi kondusif dalam melakukan kegiatan usahanya yg kelak juga akan berdampak positif utk perekonomian daerah yg menjadi wilayah pengembangan wisata. Dan dengan terwujudnya kondusifitas wilayah, tentunya juga akan menarik investor untuk menginvestasikan dananya dg rasa aman dan saling menguntungkan dg masyarakat sekitar kegiatan wisata. Demikian atur kawulo, bilih lepat nyuwun ngapuro. Karanganyar, 10 peb 2020 Kawulo Alit Ing Malanggaten Kebakkramat Kurniawan Noer

0 Orang Menandai Aduan Ini