Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP14962802
KABUPATEN PURBALINGGA, 11 Apr 2020
Terkait dengan dibatalkanya UN, saya kan masih sekolah di smk swasta apakah benar dikenakan biaya UN sebesar 2jtan dan apakah setelah saya membayar biaya ke sekolah swasta tsb apakah dana yang saya bayarkan dapat saya ambil kembali karena setelah saya tanyakan ke kepala sekolah tsb dikatakan telah melalui proses, jadi biaya tidak dapat ditarik sepenuhnya. terimakasih
Disposisi
Sabtu, 11 April 2020 - 17:27 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 16 April 2020 - 07:00 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN