Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP14920228

Rincian Aduan

LGWP14920228

Selesai Public
KABUPATEN SUKOHARJO
29 Dec 2020
0 ditandai
Salam Sehat Pak Ganjar Gubernur-ku, bulan Desember ini saya melakukan perpanjangan STNK lima tahunan karena itu saya harus datang langsung ke Samsat Sukoharjo. Berikut kronologi perpanjangan di wilayah Sukoharjo. 1. Masukkan photocopy ktp dan stnk untuk dapat nomor antrian cek fisik berikut formnya. Cek fisik disini ternyata hanya gesek rangka mesin. Setelah gesek, petugasnya minta uang. Saya kasih 10.000 (tanpa kuitansi). 2. Disuruh ke Satlantas Sukoharjo krn ganti NOPOL. Saya bingung karena saya gak minta ganti NOPOL. Sampai di Satlantas diarahkan ke bagian BPKB. Masukkan form, KTP asli dan BPKB asli. Beberapa puluh menit kemudian dipanggil dengan keterangan petugas bahwa keterangan ganti NOPOL sudah dituliskan di BPKB asli. Petugas meminta uang Rp. 50.000 (tanpa Kuitansi). Selanjutnya disuruh kembali ke Samsat untuk membayar pajaknya. 3. Masukkan berkas dan menunggu dipanggil untuk membayar. Disini saya memperoleh jawaban dari petugas tiket antri bahwa penggantian NOPOL dilakukan dengan menukar NOPOL jenis minibus menjadi NOPOL Pick-up demikian pun sebaliknya. Katanya Jawa Tengah terlambat dari provinsi lainnya. Oh ya pembayarannya hanya cash, terpaksa saya keluar cari ATM. Disini jumlah uang yang saya bayar sesuai dengan yang tertera di pajak STNK. 4. Selanjutnya ke bagian cetak NOPOL Baru. Alhamdulillah selesai semuanya dalam waktu 4 jam an. Pak Gubernur, dengan dalih penggantian NOPOL baru (padahal tidak minta), apakah pembayaran Rp 50.000 di bagian BPKB itu resmi atau tidak. Terbayang berapa banyak NOPOL yang diganti dari minibus ke pick-up dan sebaliknya dengan membayar Rp 50.000 tanpa kuitansi. Secara pribadi, saya tidak keberatan membayar asal ada kuitansinya, sehingga masuk ke kas negara. Demikian laporannya, saya menunggu respon dari Pak Gubernur atau instansi terkait. Salam sehat selalu.

Disposisi

Rabu, 30 Desember 2020 - 10:45 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Verifikasi

Rabu, 30 Desember 2020 - 16:39 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Laporan kami  terima

Progress

Rabu, 30 Desember 2020 - 16:41 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Sedang kami kordinasikan dengan SAMSAT Terkait

Selesai

Kamis, 31 Desember 2020 - 15:49 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Terimakasih atas atensi anda dalam mengamati proses pelayanan SAMSAT Sukoharjo,Perlu diketahui terkait kebijakan Cek Fisik di Samsat Jawa Tengah, Kapolda telah mengeluarkan Surat Telegram Nomor ST/2983/X/2016 tanggal 7 Oktober 2016 yang menegaskan cek fisik gratis dan tidak dipungut biaya.
Kami akan menindaklanjuti laporan anda melalui Evaluasi dan pembinaan atas Staf kami dan akan berkoordinasi bila dilakukan Oleh Oknum instansi terkait. Terimakasih