Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP14811502

Rincian Aduan

LGWP14811502

Selesai Public
KOTA SEMARANG
29 Mar 2020
0 ditandai
Selamat pagi, Pak Ganjar. Semoga bapak sehat selalu. Berkaitan dengan sulitnya mendapatkan masker di kota semarang, saya terpikir untuk import perseorangan, apakah ini diperbolehkan atau dilarang karena melanggar hukum? Mohon petunjuknya pak. Terima kasih.

Disposisi

Selasa, 07 April 2020 - 10:30 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Verifikasi

Kamis, 09 April 2020 - 07:52 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Terima kasih atas masukannya

Progress

Kamis, 09 April 2020 - 12:44 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Permasalahan yang Saudara sampaikan sudah kami koordinasikan dengan Bidang terkait

Selesai

Kamis, 09 April 2020 - 12:52 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Terkait dengan impor masker perseorangan, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : Dalam percepatan pelayanan impor barang untuk penanggulangan Covid-19, yang dilakukan oleh perseorangan/swasta dapat dibedakan menjadi 2 yaitu untuk kepentingan Non Komersial dan untuk kepentingan Komersial Untuk kepentingan Komersial tidak dapat memperoleh fasilitas fiscal dan harus membayar BM, Cukai dan/atau PDRI, namun pemenuhan ketentuan tata niaga impor dapat melalui BNPB. Sementara untuk kepetingan Non Komersial Perseorangan/Swasta dapat memperoleh fasilitas tersebut dengan cara menghibahkan barang tersebut kepada instansi pemerintah melalui BNPB atau kepada Yayasan/Lembaga Non Profit yang dibuktikan dengan Gift Certificate. Untuk lebih jelasnya dapat berkonsultasi langsung ke Humas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas. Demikian yang dapat kami sampaikan terima kasih