Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP14811502
Rincian Aduan
LGWP14811502
Selesai
Public
Selamat pagi, Pak Ganjar. Semoga bapak sehat selalu. Berkaitan dengan sulitnya mendapatkan masker di kota semarang, saya terpikir untuk import perseorangan, apakah ini diperbolehkan atau dilarang karena melanggar hukum? Mohon petunjuknya pak. Terima kasih.
Disposisi
Selasa, 07 April 2020 - 10:30 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Verifikasi
Kamis, 09 April 2020 - 07:52 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Terima kasih atas masukannya
Progress
Kamis, 09 April 2020 - 12:44 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Permasalahan yang Saudara sampaikan sudah kami koordinasikan dengan Bidang terkait
Selesai
Kamis, 09 April 2020 - 12:52 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Terkait dengan impor masker perseorangan, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
Dalam percepatan pelayanan impor barang untuk penanggulangan Covid-19, yang dilakukan oleh perseorangan/swasta dapat dibedakan menjadi 2 yaitu untuk kepentingan Non Komersial dan untuk kepentingan Komersial
Untuk kepentingan Komersial tidak dapat memperoleh fasilitas fiscal dan harus membayar BM, Cukai dan/atau PDRI, namun pemenuhan ketentuan tata niaga impor dapat melalui BNPB.
Sementara untuk kepetingan Non Komersial Perseorangan/Swasta dapat memperoleh fasilitas tersebut dengan cara menghibahkan barang tersebut kepada instansi pemerintah melalui BNPB atau kepada Yayasan/Lembaga Non Profit yang dibuktikan dengan Gift Certificate.
Untuk lebih jelasnya dapat berkonsultasi langsung ke Humas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas. Demikian yang dapat kami sampaikan terima kasih