Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP14786424
Rincian Aduan
LGWP14786424
Selesai
Public
pak tolong kantor bpjs ketenagakerjaan Tegal. hari sebelumnya datang jam 10 ditolak karena pelayanan cuma sampai jam 10, harus datang jam 8, giliran datang jam 8 buka jam 9 padahal di pintu masuk tertera buka jam 8, yang datang dari jauh kasihan pak soalnya dikabupaten belum ada kantornya harus nunggu, giliran data tidak lengkap ditolak begitu saja. padahal kami datang untuk hak kami pak
Disposisi
Jumat, 13 Agustus 2021 - 08:41 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Verifikasi
Minggu, 22 Agustus 2021 - 11:42 WIBBPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Menanggapi keluhan bapak Salaf yang di sampaikan melalui Lapor Gubernur, sebelumnya kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang Bapak alami.
Sebagai tindaklanjut dari keluhan tersebut, kami informasikan bahwa jam operasional pelayanan kami selama Penetapan PPKM Darurat atau PPKM Level 3 dan 4, mulai pukul 09.00 hingga 15.00
Dalam hal menerapkan protokol kesehatan mencegah penularan COVID-19, pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dapat melalui LAPAK ASIK Online, Lapak Asik Onsite dan melalui kanal Bank kerjasama (SPO). Kami menyarankan menggunakan Lapak Asik Online, karena tidak perlu datang ke Kantor Cabang, cukup di rumah mengajukan melalui https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
Perlu kami sampaikan, sebagai syarat dalam pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dokumen persyaratan yang wajib dilengkapi adalah: KTP, Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Surat Pengalaman Kerja / Paklaring, Kartu Keluarga, dan Buku Tabungan. Persyaratan dokumen dimaksud sesuai ketentuan yang berlaku untuk memastikan saldo JHT diterima oleh Peserta BPJamsostek. Terkait surat pengalaman kerja atau paklaring mohon untuk dipastikan dalam kesesuaian periode kerja dan berkas yang dilampirkan merupakan berkas asli yang dikeluarkan oleh perusahaan.
Terima kasih atas kepercayaannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kami berkomitmen memberikan pelayanan PRIMA bagi seluruh peserta.
Progress
Minggu, 22 Agustus 2021 - 11:42 WIBBPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Menanggapi keluhan bapak Salaf yang di sampaikan melalui Lapor Gubernur, sebelumnya kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang Bapak alami.
Sebagai tindaklanjut dari keluhan tersebut, kami informasikan bahwa jam operasional pelayanan kami selama Penetapan PPKM Darurat atau PPKM Level 3 dan 4, mulai pukul 09.00 hingga 15.00
Dalam hal menerapkan protokol kesehatan mencegah penularan COVID-19, pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dapat melalui LAPAK ASIK Online, Lapak Asik Onsite dan melalui kanal Bank kerjasama (SPO). Kami menyarankan menggunakan Lapak Asik Online, karena tidak perlu datang ke Kantor Cabang, cukup di rumah mengajukan melalui https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
Perlu kami sampaikan, sebagai syarat dalam pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dokumen persyaratan yang wajib dilengkapi adalah: KTP, Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Surat Pengalaman Kerja / Paklaring, Kartu Keluarga, dan Buku Tabungan. Persyaratan dokumen dimaksud sesuai ketentuan yang berlaku untuk memastikan saldo JHT diterima oleh Peserta BPJamsostek. Terkait surat pengalaman kerja atau paklaring mohon untuk dipastikan dalam kesesuaian periode kerja dan berkas yang dilampirkan merupakan berkas asli yang dikeluarkan oleh perusahaan.
Terima kasih atas kepercayaannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kami berkomitmen memberikan pelayanan PRIMA bagi seluruh peserta.
Selesai
Minggu, 22 Agustus 2021 - 11:42 WIBBPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Menanggapi keluhan bapak Salaf yang di sampaikan melalui Lapor Gubernur, sebelumnya kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang Bapak alami.
Sebagai tindaklanjut dari keluhan tersebut, kami informasikan bahwa jam operasional pelayanan kami selama Penetapan PPKM Darurat atau PPKM Level 3 dan 4, mulai pukul 09.00 hingga 15.00
Dalam hal menerapkan protokol kesehatan mencegah penularan COVID-19, pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dapat melalui LAPAK ASIK Online, Lapak Asik Onsite dan melalui kanal Bank kerjasama (SPO). Kami menyarankan menggunakan Lapak Asik Online, karena tidak perlu datang ke Kantor Cabang, cukup di rumah mengajukan melalui https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
Perlu kami sampaikan, sebagai syarat dalam pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dokumen persyaratan yang wajib dilengkapi adalah: KTP, Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Surat Pengalaman Kerja / Paklaring, Kartu Keluarga, dan Buku Tabungan. Persyaratan dokumen dimaksud sesuai ketentuan yang berlaku untuk memastikan saldo JHT diterima oleh Peserta BPJamsostek. Terkait surat pengalaman kerja atau paklaring mohon untuk dipastikan dalam kesesuaian periode kerja dan berkas yang dilampirkan merupakan berkas asli yang dikeluarkan oleh perusahaan.
Terima kasih atas kepercayaannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kami berkomitmen memberikan pelayanan PRIMA bagi seluruh peserta.