Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP14537812
KABUPATEN CILACAP, 26 Jan 2020
Assalamualakum bp.gubernur.semoga sehat sehat sajj.kenapa saya tidak masuk dalam laporan data terpadu...saya asli pucung kidul.dr th 2005 suami meninggal.dengan 3 anak yatim.sehari hari jualan jajan keliling s.th 2017.2018 bekerja RT.2019 buruh nyeti bawang s.skrng.@rp.3500/karung 20kg.sehari 5 karung.tiap bulan pun di pungut RT an rp.13.000.masih numpang dgn simbok.pakaian pun di simpan dlm kardus dan tas kresek.tolong bapak Ganjar...BPJS mandiri saya 8888802497132697 di pindah ke peserta BPJS PBI.saya repot pak.karena usia sdh tua.tidak bisa mendengar.jarang sakit.minta tindak lanjut nya sampe benar benar terealisasi.karena dr pihak bpjs tergantung dr dinsos.dr pihak desa tergantung atas....
Disposisi
Minggu, 26 Januari 2020 - 13:28 WIB
Admin Gubernuran
Progress
Senin, 27 Januari 2020 - 09:27 WIB
BPJS Kesehatan
Terkait dengan Kepesertaan Kartu Indonesi Sehat sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah terdiri dari PBI APBN dan PBI APBD, untuk PBI APBN merupakan warga miskin dan tidak mampu yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pengelolaan DTKS dalam kewenangan Dinas Sosial setempat. Penduduk yang bermaksud mengajukan diri dapat mengurus ke Desa/Kelurahan untuk mendapatkan surat keterangan miskin dan tidak mampu yang selanjutnya dilaporkan ke Kecamatan konsultasi dengan TKSK Kecamatan, atau langsung menanyakan ke Dinas Sosial setempat. Selanjutnya berdasar dari DTKS Pemerintah Daerah akan mengusulkan ke Kementrian Sosial agar bisa didaftarkan menjadi PBI APBN. Sedangkan untuk PBI APBD dikelola oleh Dinas yang ditunjuk Pemerintah Daerah setempat untuk pendataan dan pendaftaran sesuai ketersediaan anggaran Pemerintah Daerah.
Selesai
Senin, 27 Januari 2020 - 09:27 WIB
BPJS Kesehatan
Terkait dengan Kepesertaan Kartu Indonesi Sehat sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah terdiri dari PBI APBN dan PBI APBD, untuk PBI APBN merupakan warga miskin dan tidak mampu yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pengelolaan DTKS dalam kewenangan Dinas Sosial setempat. Penduduk yang bermaksud mengajukan diri dapat mengurus ke Desa/Kelurahan untuk mendapatkan surat keterangan miskin dan tidak mampu yang selanjutnya dilaporkan ke Kecamatan konsultasi dengan TKSK Kecamatan, atau langsung menanyakan ke Dinas Sosial setempat. Selanjutnya berdasar dari DTKS Pemerintah Daerah akan mengusulkan ke Kementrian Sosial agar bisa didaftarkan menjadi PBI APBN. Sedangkan untuk PBI APBD dikelola oleh Dinas yang ditunjuk Pemerintah Daerah setempat untuk pendataan dan pendaftaran sesuai ketersediaan anggaran Pemerintah Daerah.
Verifikasi
Senin, 27 Januari 2020 - 15:53 WIB
BPJS Kesehatan