Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP14536195

Rincian Aduan

LGWP14536195

Selesai Public
KABUPATEN BANYUMAS
22 Dec 2020
0 ditandai
Pak gubernur tolong hentikan penambangan pasir ilegal didesa pegalongan kec patikraja kab banyumas,mereka bandel menambang dipinggir wilayah papringan deket dgn lahan pertanian warga,tolong hentikan pak,hanya pak gubernur harapan kami satu-satunya atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih...

Disposisi

Selasa, 22 Desember 2020 - 09:35 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Selasa, 22 Desember 2020 - 15:43 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Selasa, 22 Desember 2020 - 15:46 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

kami koordinasikan dengan pihak terkait untuk ditindaklanjuti, tks

Selesai

Rabu, 23 Desember 2020 - 10:06 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjuti LaporGub oleh sdr. Susriyanto kepada Bpk Gubernur Jateng pd tgl 22 Desember 2020 tentang kegiatan penambangan pasir illegal di Desa Pegalongan Kecamatan Patikraja. Kegiatan Penambangan pasir di Desa Pegalongan, Kec Patikraja, Kab Banyumas tersebut tidak berizin. Langkah-langkah yang telah kami lakukan beberapa waktu yang lalu, antara lain: 1. Pengecekan dan penghentian Kegiatan Penambangan pasir di Desa Pegalongan, Kec Patikraja, Kab Banyumas. 2. Bulan Juni 2020 kami laporkan ke BBWSO, Polres Banyumas dan Satpol PP Kabupaten Banyumas. 3. Bulan Juli 2020 kami lakukan pembinaan terhadap penambang tanpa izin di sungai serayu dan dilanjutkan dengan sosialisasi dan Koordinasi Pemantauan Pengawasan dan Penertiban Bidang SDA Kegiatan Usaha Pertambangan di Kabupaten Banyumas bersama Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2020. 4. Bulan Agustus 2020 kami mensurati Polres Banyumas, untuk meminta bantuan melakukan penertiban penambangan pasir di Sungai Serayu.