Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP14536195
Rincian Aduan
LGWP14536195
Selesai
Public
Pak gubernur tolong hentikan penambangan pasir ilegal didesa pegalongan kec patikraja kab banyumas,mereka bandel menambang dipinggir wilayah papringan deket dgn lahan pertanian warga,tolong hentikan pak,hanya pak gubernur harapan kami satu-satunya atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih...
Disposisi
Selasa, 22 Desember 2020 - 09:35 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Selasa, 22 Desember 2020 - 15:43 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Progress
Selasa, 22 Desember 2020 - 15:46 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
kami koordinasikan dengan pihak terkait untuk ditindaklanjuti, tks
Selesai
Rabu, 23 Desember 2020 - 10:06 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti LaporGub oleh sdr. Susriyanto kepada Bpk Gubernur Jateng pd tgl 22 Desember 2020 tentang kegiatan penambangan pasir illegal di Desa Pegalongan Kecamatan Patikraja. Kegiatan Penambangan pasir di Desa Pegalongan, Kec Patikraja, Kab Banyumas tersebut tidak berizin.
Langkah-langkah yang telah kami lakukan beberapa waktu yang lalu, antara lain:
1. Pengecekan dan penghentian Kegiatan Penambangan pasir di Desa Pegalongan, Kec Patikraja, Kab Banyumas.
2. Bulan Juni 2020 kami laporkan ke BBWSO, Polres Banyumas dan Satpol PP Kabupaten Banyumas.
3. Bulan Juli 2020 kami lakukan pembinaan terhadap penambang tanpa izin di sungai serayu dan dilanjutkan dengan sosialisasi dan Koordinasi Pemantauan Pengawasan dan Penertiban Bidang SDA Kegiatan Usaha Pertambangan di Kabupaten Banyumas bersama Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2020.
4. Bulan Agustus 2020 kami mensurati Polres Banyumas, untuk meminta bantuan melakukan penertiban penambangan pasir di Sungai Serayu.