Rincian Aduan : LGWP14499417

Verifikasi Public

KOTA SEMARANG, 01 Nov 2020

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh Lapor Pak Ganjar,Mohon bantuannya dan ditindaklanjuti. Saya sudah bekerja selama 9 tahun 7 bulan sampai saat ini di PT. SuryaSemarang Sukses Jayatama Jl. MT. Haryono 760-762 Ruko Karangturi Blok N. Pada tanggal 23 September 2020 tiba-tiba secara lisan saya diberhentikan secara mendadak dan sepihak tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya dan tanpa adanya kesalahan apapun yang mana tidak ada surat teguran atau peringatan baik secara lisan maupun tertulis berupa SP I,II dan III sebelumnya. Pada saat itu saya hanya diberitahu akan diberi kompensasi yang nilainya tidak sesuai hak-hak saya seperti pesangon, dll berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan diminta menandatangani surat pernyataan hitam di atas putih bahwa saya menerima PHK dini sepihak tersebut. Tetapi saya menolak menandatangani dan menuntut apabila memang saya diPHK harus sesuai prosedur serta diberikan hak-hak seperti pesangon, dll berdasar UU Ketenagakerjaan. Hari itu juga saya mengirim pesan WA kepada direktur perusahaan untuk meninjau kembali serta mempertanyakan pemberhentian sepihak diri saya tersebut beserta kompensasinya dan dijawab bahwa memang demikian serta dipertegas bahwa saya memang diberhentikan dengan alasan kondisi perusahaan yang merugi serta bangkrut karena pandemi. Padahal alasan merugi tersebut harusnya dibuktikan dengan hasil audit akuntan publik serta perusahaan tidak lagi beroperasional atau tutup. Tetapi kenyataannya sampai saat ini perusahaan masih tetap beroperasional dan seluruh karyawan juga tetap bekerja seperti biasanya. Tanggal 25 September 2020 saya dipanggil lagi dan diminta menandatangani surat PHK dini sepihak yang dibuat dan disodori oleh perusahaan sambil dipertegas soal pemberhentian diri saya tersebut berikut besarnya kompensasi yang akan diberikan yang nilainya jauh sekali jika dihitung berdasarkan masa kerja saya selama 9 tahun 7 bulan. Pada saat itu saya juga diminta untuk sudah tidak masuk kerja mulai bulan Oktober 2020 namun masih akan digaji penuh pada bulan itu. Saya menolak menandatangani surat yang disodorkan pihak perusahaan secara sepihak tersebut karena saya tidak pernah berniat mengundurkan diri. Saya tetap menuntut PHK sesuai prosedur serta diberikannya hak-hak pesangon saya dll sesuai UU Ketenagakerjaan. Tanggal 29 September 2020 saya dipanggil lagi oleh perwakilan perusahaan yang menyatakan bahwa keputusan perusahaan sudah final soal pemberhentian diri saya berikut besarnya kompensasi yang akan diberikan namun perusahaan tetap tidak mengeluarkan surat PHK sesuai prosedur sebagaimana yang saya tuntut. Alasan perusahaan memberhentikan diri saya dipertegas juga pada saat itu adalah karena perusahaan tidak dapat beroperasional karena diblokir oleh Bea Cukai dan operasionalnya diambil alih oleh PT. Manunggal Artha Perkasa. Atas dasar alasan itu menunjukkan bahwa kesalahan ada pada perusahaan bukan pada diri saya sebagai karyawan dan bukan karena pandemi seperti yang disebutkan sebelumnya. Karena sudah 3 (tiga) kali saya dipanggil serta ditegaskan soal pemberhentian sepihak tersebut tanpa ada niat baik dari perusahaan untuk melakukannya sesuai prosedur serta memberi hak-hak saya sebagai karyawan yang diberhentikan sesuai UU Ketenagakerjaan maka pada tanggal 19 Oktober 2020 saya melaporkan masalah PHK sepihak ini ke kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang Jl. Ki Mangunsarkoro No.21. Dan berdasarkan laporan tersebut pada tanggal 21 Oktober 2020 Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang mengeluarkan surat panggilan klarifikasi dengan nomor : 005/2389/2020 pada hari Rabu, 04 November 2020. Tanggal 27 Oktober 2020 sore saya dipanggil lagi oleh perusahaan dan diminta serta diberikan surat untuk bekerja dari rumah (WFH) mulai tanggal 01 November 2020 besok tanpa adanya kesepakatan atau persetujuan dari diri saya sebelumnya. Padahal masalah PHK sepihak ini sudah saya laporkan dan mulai berproses di Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang. Dari sini menurut saya ada indikasi perusahaan memang mencoba menghindari kewajibannya memberi hak-hak saya seperti pesangon, dll karena di saat saya melaporkan kasus ini mereka dengan sepihak menggantinya dengan meminta saya untuk bekerja dari rumah (WFH) sampai pemberitahuan lebih lanjut. Yang mana itupun dilakukan sepihak tanpa persetujuan atau kesepakatan dengan diri saya. Padahal dari awal sampai 3 kali saya dipanggil sebelumnya perusahaan secara tegas menegaskan bahwa pemberhentian diri saya tersebut beserta kompensasinya adalah sudah final. Atas dasar karena kasus PHK sepihak ini sudah saya laporkan dan berproses di Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang maka saya menolak menerima surat WFH tersebut apalagi itu dikeluarkan tanpa adanya persetujuan serta kesepakatan dengan diri saya. Namun karena saya menolak menerima langsung surat WFH tersebut ternyata perusahaan kemudian mengirim surat tersebut melalui email. Anehnya lagi dengan alasan WFH tetapi hanya saya sendiri yang dikenakan hal tersebut sementara karyawan lain tetap masuk bekerja dengan normal seperti biasanya. Dalam artian tidak ada prosedur-prosedur yang seharusnya dilakukan oleh perusahaan sebelum melakukan WFH sesuai peraturan atau undang-undang. Dan perusahaan melakukan ini setelah saya melaporkan kasus PHK sepihak saya ke Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang. Sementara soal upah, kalau mengacu serta berdasar pada UU Ketenagakerjaan dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No:SE-05/M/BW/1998 seharusnya saya tetap menerima upah/atau dibayar secara penuh selama dirumahkan namun perusahaan dengan sepihak tanpa kesepakatan dan persetujuan diri saya. Mohon dengan sangat Pak Ganjar melalui instansi terkait bisa menindaklanjuti laporan saya ini dengan mengawasi atau menegur serta menindak perusahaan yang semena-mena dan terindikasi tidak mau melaksanakan atau berusaha menghindari kewajibannya mengenai posedur PHK serta pemberiaan hak-hak karyawan sesuai Undang-Undang. Demikian laporan saya ini terima kasih atas perhatiannya.

0 Orang Menandai Aduan Ini