Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP14487292
KABUPATEN BANYUMAS, 27 Aug 2019
assalamualaikum pak ganjar,saya ingin mengadukan tentang hal hukum perdata. singkat cerita saya memenangkan lelang tanah dan bangunan di lokasi desa patikraja,,yg diselenggarakan oleh pihak bank BRI cabang purwokerto setelah melewati beberapa proses persidangan bahkan sampai 12 tahun pihak yg di lelang tanahnya tidak mau pindah dan tetap menempati lahan yg sudah bukan menjadi haknya. pihak yg di lelang tanahnya melakukan banding dari mulai di pengadilan negri banyumas,,kemudian bandingnya dilanjutkan ke pengadilan semarang,sampai pada terakhirnya sampai banding ke mahkamah agung jakarta,tapi banding yg di ajukan semua di tolak oleh mahkamah agung, yang menjadi pertanyaan saya kenapa pengadilan negri banyumas tetap mengijinkan mereka menempati lahan yg sudah beralih nama selama12 tahun lamanya,,kenapa pihak pengadilan banyumas tidak mengeksekusi tanah yg sudah di lelang padahal semua persidangan sudah di jalani dan di akhiri,dengan menyatakan saya lah yg berhak menempati lahan tersebut karena di sertifikatpun resmi dan sah sudah di balik nama atas nama saya sendiri, disini saya sangat dirugikan selama 12 tahun lamannya ,dan saya ingin adanya keadalilan untuk saya sebagai pemenang lelang juga sebagai pemilik sah tanah tersebut . saya ingin pak ganjar bisa mengerti dan membantu memberikan solusi terbaik buat saya yang sudah memenangkan tanah tersebut agar saya bisa memiliki hak saya sebagai pemenang lelang ,disini saya lampirkan risalah lelang dari kantor lelang banyumas. terimakasih pak saya tunggu tanggapanya
Disposisi
Senin, 02 September 2019 - 14:32 WIB
Admin Gubernuran