Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP14407365

Rincian Aduan

LGWP14407365

Selesai Public
KABUPATEN MAGELANG
22 Sep 2020
0 ditandai
Saya awal cofid mengajukan keringanan pembayaran kredit ke bpr selama 3 bulan tidak membayar bunga dan cicilan sudah di acc pihak bpr. Kemudian setelah 3 bulan bpr mulai menagih bunga saja tanpa pokok sampai bulan agustus karena pokok dan bunga baru di refisi mulai pembayaran full bulan september. Tapi saat saya mau mulai membayar tagihan full bulan september suruh bayar dulu tunggakan bunga yg harusnya jadi relaksasi kredit selama 3 bulan. Jadi tagihan bulan ini super membengkak saya gak sanggup. Mohon bantuan solusi dari bapak pejabat agar beban saya lebih ringan.????????????

Disposisi

Rabu, 23 September 2020 - 05:28 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Progress

Rabu, 30 September 2020 - 11:27 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.

Selesai

Rabu, 30 September 2020 - 11:28 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.

Verifikasi

Kamis, 18 Februari 2021 - 12:06 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf seluruh perusahaan perbankan, perusahaan lembaga jasa keuangan dan perushaan leasing yang terdafta resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. komunikasikan dengan pihak yang terkait dengan saudara dan mengikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA/SMS ke layanan kredit center dengan nomor telp : 081325163300 dan 087834777466.