Rincian Aduan : LGWP14378037

Selesai Public

KABUPATEN KENDAL, 16 Dec 2017

lapor Gub, untuk kepengurusan stnk dan dokumen kendaraan saya masih bingung mengenai kepengurusan kendaraan terutama saat kepengurusan stnk. saya mengalami kendala mengurus stnk saya yang hilang. di pengumuman yang saya baca kepengurusan stnk yang hilang itu hanya ada fc stnk yang hilang, bpkb dan surat kehilangan, cek fisik. tapi apa benar ada syarat harus pasang iklan surat kabar legalisir , iklan harus di legalisir oleh polres.. malah seperti diribetkan. justru syarat syarat yang gak ada di cantumin di baliho samsat itu kurang tapi gak dicantumin. malah di belit2 kan. contoh lah... pak zumi zola yamg menerapkan tegas syarat2 dll nya. kalau kayak gini masih banyak korupsi yang tersembunyi apa lagi gak gamblang. mungkin pelan2 akan ada pungli2 dan korupsi kayak ktp.

0 Orang Menandai Aduan Ini