Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP14359204
Rincian Aduan
LGWP14359204
Selesai
Public
Anak saya lahir di Rumah Sakit Umum Kota Yogyakarta pada Tanggal 28 September 2017, sementara KTP saya dan istri saya berdomisili di Purwodadi grobogan. Karena sekarang aturan pembuatan akta kelahiran berasaskan domisili. maka saya harus mengurus ke Purwodadi grobogan, sementara anak saya terkena penyakit kuning. sehingga harus rawat inap dan kontrol di Rumah sakit dan menunda mengurus Akta kelahiran dan KK baru. Mengingat saya harus pulang ke Purwodadi. Di sisi lain salah satu syarat mengurus akte kelahiran adalah surat nikah adalah legalisir di KUA. Sementara saya nikah di cipari, cilacap, asal istri saya. Di situlah kendala saya, di Dinas Pendudukan Sipil Grobogan harus melegalisir di KUA yang mengeluarkan surat Nikah. Padahal jika di Dinas Pendudukan Sipil Bantul dan Kota Jogja bisa dilakukan di akta Notaris. kenapa kog aturannya bisa berbeda?
Disposisi
Jumat, 20 Oktober 2017 - 09:14 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Jumat, 20 Oktober 2017 - 13:12 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan ditindaklanjuti
Progress
Senin, 23 Oktober 2017 - 09:50 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Legalisir buku nikah bisa di notaris, KUA kec tmpt domisili ybs atau ke DEPAG jika KUA kec tdk bersedia melakukan legalisir buku nikah luar daerah.
Selesai
Senin, 23 Oktober 2017 - 09:50 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan telah dijawab