Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP14348400

Rincian Aduan

LGWP14348400

Selesai Public
KABUPATEN WONOGIRI
02 Dec 2020
0 ditandai
Pak saya lapor. Knpa kluarga saya tidak dapat bantuan covid. Pdhal kami kluarga tani. Yg seharusnya mendapatkan. Alamat kami tegalombo kulon. Mojopuro. Wuryantoro. Atas nama ibu sumikem. Kami sudah berusaha lapor ke pihak setempat tapi tidak direspon baik. Tolong diusut pak. Dan mohon di liat jalanan kelurahan mojopuro dri arah wuryantoro ke pracimantoro. Mohon di bantu kebijakannya

Disposisi

Rabu, 02 Desember 2020 - 09:05 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Wonogiri

Verifikasi

Rabu, 02 Desember 2020 - 09:09 WIB

Kabupaten Wonogiri

Terima kasih atas laporannya... Salah satu program pemerintah dalam penanganan dampak Covid 19 adalah Jaring Pengaman Sosial (JPS) yaitu dengan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak. Adapun jenis JPS ada bermacam-macam yaitu bisa berupa bantuan Sembako, Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa. Bantuan sosial yang diterima hanya satu jenis dan tidak diperbolehkan dobel bantuan. Bantuan sosial diberikan kepada masyarakat miskin atau rentan miskin terdampak covid 19. Adapun salah satu syarat Keluarga Penerima Manfaat yaitu diutamakan bagi keluarga yang tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang bukan penerima program keluarga harapan (PKH) dan program sembako (BPNT).
Apabila merasa sebagai warga miskin atau rentan miskin dan terdampak Covid 19. Silahkan untuk mendaftarkan diri ke Kantor Desa/Kelurahan melalui RT setempat, dengan menjelaskan kondisi yang dialami sekarang, agar di verifikasi apakah masuk kriteria dan belum mendapat bantuan sosial. Kalo teridentifikasi maka akan diusulkan untuk mendapat bansos tetapi dengan tetap memperhatikan ketersediaan kuota usulan yang ada. 
Apabila menemukan Bansos tidak tepat sasaran atau ada yang menerima ganda dengan bantuan lain agar dilaporkan melalui RT setempat atau ke kantor Desa/Kelurahan/ Kecamatan agar bisa dilakukan verifikasi dan validasi data.

Progress

Rabu, 16 Desember 2020 - 15:03 WIB

Kabupaten Wonogiri

Terima kasih atas laporannya... Salah satu program pemerintah dalam penanganan dampak Covid 19 adalah Jaring Pengaman Sosial (JPS) yaitu dengan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak. Adapun jenis JPS ada bermacam-macam yaitu bisa berupa bantuan Sembako, Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa. Bantuan sosial yang diterima hanya satu jenis dan tidak diperbolehkan dobel bantuan. Bantuan sosial diberikan kepada masyarakat miskin atau rentan miskin terdampak covid 19. Adapun salah satu syarat Keluarga Penerima Manfaat yaitu diutamakan bagi keluarga yang tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang bukan penerima program keluarga harapan (PKH) dan program sembako (BPNT).
Apabila merasa sebagai warga miskin atau rentan miskin dan terdampak Covid 19. Silahkan untuk mendaftarkan diri ke Kantor Desa/Kelurahan melalui RT setempat, dengan menjelaskan kondisi yang dialami sekarang, agar di verifikasi apakah masuk kriteria dan belum mendapat bantuan sosial. Kalo teridentifikasi maka akan diusulkan untuk mendapat bansos tetapi dengan tetap memperhatikan ketersediaan kuota usulan yang ada. 
Apabila menemukan Bansos tidak tepat sasaran atau ada yang menerima ganda dengan bantuan lain agar dilaporkan melalui RT setempat atau ke kantor Desa/Kelurahan/ Kecamatan agar bisa dilakukan verifikasi dan validasi data.

Selesai

Rabu, 16 Desember 2020 - 15:03 WIB

Kabupaten Wonogiri

Terima kasih atas laporannya... Salah satu program pemerintah dalam penanganan dampak Covid 19 adalah Jaring Pengaman Sosial (JPS) yaitu dengan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak. Adapun jenis JPS ada bermacam-macam yaitu bisa berupa bantuan Sembako, Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa. Bantuan sosial yang diterima hanya satu jenis dan tidak diperbolehkan dobel bantuan. Bantuan sosial diberikan kepada masyarakat miskin atau rentan miskin terdampak covid 19. Adapun salah satu syarat Keluarga Penerima Manfaat yaitu diutamakan bagi keluarga yang tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang bukan penerima program keluarga harapan (PKH) dan program sembako (BPNT).
Apabila merasa sebagai warga miskin atau rentan miskin dan terdampak Covid 19. Silahkan untuk mendaftarkan diri ke Kantor Desa/Kelurahan melalui RT setempat, dengan menjelaskan kondisi yang dialami sekarang, agar di verifikasi apakah masuk kriteria dan belum mendapat bantuan sosial. Kalo teridentifikasi maka akan diusulkan untuk mendapat bansos tetapi dengan tetap memperhatikan ketersediaan kuota usulan yang ada. 
Apabila menemukan Bansos tidak tepat sasaran atau ada yang menerima ganda dengan bantuan lain agar dilaporkan melalui RT setempat atau ke kantor Desa/Kelurahan/ Kecamatan agar bisa dilakukan verifikasi dan validasi data.