Rincian Aduan : LGWP14316660

Selesai Public

KABUPATEN KENDAL, 01 Apr 2020

assallamuallaikum pak gubernur saya ingin bertanya,jika karyawan sdh bekerja 6th diperusahaan dengan status harian lepas itu apa sesuai dengan peraturan depnaker karena yang saya alami saat ini,saya sudah bekerja diperusahaan selama 6 tahun masih berstatus harian lepas dan sekarang dengan alasn corona saya dikeluarkan dr perusahaan dg cara dsurh membuat surt pengundurn diri dn akirnya saya keluar tanpa pesangon dan THR pun tidak saya dapatkan mohon kejelasan dri pemerintah atas nasib kami para buruh karna yg diperlakukan seperti ini tdk hanya sya..trimaksh atas tindak lanjutnya

0 Orang Menandai Aduan Ini