Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP14273126

Rincian Aduan

LGWP14273126

Selesai Public
KABUPATEN KARANGANYAR
22 Oct 2019
0 ditandai
UNTUK PAK GANJAR GUBERNUR KU PAK TOLONG PAJAK KENDARAAN LEBIH TERANSFARAN... TERUTAMA JASA TEMBAK KTP. KEMARIN SAYA PAJAK 127rb karena gak bawa KTP pemilik kena biaya 50rb. nak apakah itu peraturan dari pemerintah pusat? apa itu cuma di buat untuk menguntungkan sepihak? masalahnya yang menawari jasa itu petugas polisi yg berjaga di pendaftaran. kalau itu termasuk pungli,, segaralah di tindak, karna itu tak menguntungkan negara justru malah membebani masyarakat... JUSTRU KALAU PAJAK KENDARAAN PAKAI KTP PEMAJAK(bukan atas nama pemilik) malah lebih mudah bagi masyarakat, pertama gak ribet pinjam KTP / ngurus pungli.. yg kedua justru pemerintah terbantu, misal ada kejadian tabrak lari, jadi polisi tak usah sibuk cari pemilik atas nama kendaraan,apa lagi kendaraan yg sudah pindah pemilik .. kan ribet. tingal di cari data PEMAJAK KTP TERAKHIR,, gitu pak.. Samsat karanganyar

Disposisi

Selasa, 22 Oktober 2019 - 14:17 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Selesai

Kamis, 21 November 2019 - 08:46 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Kartu Identitas Asli mrpkn ketentuan sesuai dgn Perpres 5 Tahun 2015. apabila ganti kepemilikan silahkan dilakukan baliknama syarat : hanya BPKB, STNK, kwitansi pembelian dan KTP pemilik baru, dan Cek Fisik.

Verifikasi

Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)