Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP14235135
Rincian Aduan
LGWP14235135
Disposisi
Public
Lampiran
kalau di kabupaten blora ada Pergub No 25 tahun 2016 yg mengatur kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui MGMP dg sumber dana dari iuran kolektif guru di tingkat Provinsi (jenjang DIKMEN) adakah peraturan yg serupa?? sehingga iuran yg hendak dikelola MGMP tidak termasuk PUNGLI ??
Disposisi
Rabu, 03 Januari 2018 - 11:07 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN