Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP13940329
Rincian Aduan
LGWP13940329
Selesai
Public
Mlm pak Ganjar saya selaku usaha kecil kuliner malam buka jam 5 sore dengan adanya PSBB ini kami harus ttp jam 7mlm terus kami harus bagaimana pak, padahal saya tulang punggung keluarga dan masih punya tanggung pinjaman bank yg harus kami bayar dan 2 karyawan yg mengandalkan dare warung saya, apakah penyebaran covid hanya berlangsung pada jam 19.00 ke atas sampai pagi? Mohon sulusinya, terima kasih
Disposisi
Selasa, 12 Januari 2021 - 09:23 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Klaten
Verifikasi
Selasa, 12 Januari 2021 - 10:02 WIBKabupaten Klaten
Terimakasih atas laporannya
Selesai
Sabtu, 16 Januari 2021 - 05:23 WIBKabupaten Klaten
banyaknya keluhan dari masyarakat direspon pemkab klaten dgn menerbitkan revisi SE terkait pelaksanaan PPKM, diantaranya :
Kegiatan makanan dan minum ditempat hanya dibatasi 25% untuk restoran, warung, angkringan, caffe, dll dan untuk kegiatan layanan makan dan minum melalui pesan antar tetap diperbolehkan sesuai jam operasional
Jam kegiatan operasional restoran, warung dan sejenisnya dibatasi maksimal sampai pukul 19.00 dan setelah itu dapat melayani pesan antar sampai dengan pukul 21.00