Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP13940329

Rincian Aduan

LGWP13940329

Selesai Public
KABUPATEN KLATEN
11 Jan 2021
0 ditandai
Mlm pak Ganjar saya selaku usaha kecil kuliner malam buka jam 5 sore dengan adanya PSBB ini kami harus ttp jam 7mlm terus kami harus bagaimana pak, padahal saya tulang punggung keluarga dan masih punya tanggung pinjaman bank yg harus kami bayar dan 2 karyawan yg mengandalkan dare warung saya, apakah penyebaran covid hanya berlangsung pada jam 19.00 ke atas sampai pagi? Mohon sulusinya, terima kasih

Disposisi

Selasa, 12 Januari 2021 - 09:23 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Klaten

Verifikasi

Selasa, 12 Januari 2021 - 10:02 WIB

Kabupaten Klaten

Terimakasih atas laporannya

Selesai

Sabtu, 16 Januari 2021 - 05:23 WIB

Kabupaten Klaten

banyaknya keluhan dari masyarakat direspon pemkab klaten dgn menerbitkan revisi SE terkait pelaksanaan PPKM, diantaranya :
Kegiatan makanan dan minum ditempat hanya dibatasi 25%  untuk restoran, warung, angkringan, caffe, dll dan untuk kegiatan layanan makan dan minum melalui pesan antar tetap diperbolehkan sesuai jam operasional
 
Jam kegiatan operasional restoran, warung dan sejenisnya dibatasi maksimal sampai pukul 19.00 dan setelah itu dapat melayani pesan antar sampai dengan pukul 21.00