Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP13909745
Rincian Aduan
LGWP13909745
Selesai
Public
Mohon maaf pak sebelumnya saya mau menceritakan, saya berkerja di suatu instasi keuangan dalam bentuk koprasi simpan usaha, di situ saya berkerja sebagai petugas lapangan, tugasnya mencari nasabah sekaligus penagihan, dan di lingkup kerja tersebut setiap petugas mencairkan dana ke nasabah apabila terjadi macet maka pelunasan di bebankan pada petugas sebagai tanggungan dan setiap petugas yg memiliki tanggungan pelunasan macet maka tiap bulannya akan di potong gaji, dan sebagai jaminan adalah ijazah kami mulai SD sampai SMA, kami merasa terjebak berkerja di sini, dan kasus baru2 ini gaji saya dan beberapa yg lain di perusahaan tidak di keluarkan, tanpa alasan yg jelas, kami mohon bantuan pak ganjar untuk menegakan kebijakan kerja yg ada di perusahaan yg memperkerjakan saya, saya tidak bisa berpindah kerja karena semua ijazah saya di tahan oleh perusahaan
Disposisi
Rabu, 16 Desember 2020 - 12:32 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Kamis, 17 Desember 2020 - 10:00 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
terimakasih, laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait.
Progress
Kamis, 19 Agustus 2021 - 10:01 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
selamat pagi, terkait aduan saudara Berdasarkan SE Gubernur nomor 560/00/9350 tanggal 23 nopember 2016 penahanan ijazah oleh pengusaha kepada pekerja tidak diperbolehkan karena tidak memiliki alasan yuridis. namun jika ada kesepakatan sebelumnya diperbolehkan asalkan tidak melanggar HAM. Kalo msh tidak boleh diambil ijazahnya. bisa lapor ke yankomas kemenkumham Jl dr cipto Semarang nanti perusahaan akan dipanggil kemenkumham krn masuknya pelanggaran HAM.terimakasih
Selesai
Kamis, 19 Agustus 2021 - 10:01 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan Selesai