Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP13909745

Rincian Aduan

LGWP13909745

Selesai Public
KOTA SEMARANG
16 Dec 2020
0 ditandai
Mohon maaf pak sebelumnya saya mau menceritakan, saya berkerja di suatu instasi keuangan dalam bentuk koprasi simpan usaha, di situ saya berkerja sebagai petugas lapangan, tugasnya mencari nasabah sekaligus penagihan, dan di lingkup kerja tersebut setiap petugas mencairkan dana ke nasabah apabila terjadi macet maka pelunasan di bebankan pada petugas sebagai tanggungan dan setiap petugas yg memiliki tanggungan pelunasan macet maka tiap bulannya akan di potong gaji, dan sebagai jaminan adalah ijazah kami mulai SD sampai SMA, kami merasa terjebak berkerja di sini, dan kasus baru2 ini gaji saya dan beberapa yg lain di perusahaan tidak di keluarkan, tanpa alasan yg jelas, kami mohon bantuan pak ganjar untuk menegakan kebijakan kerja yg ada di perusahaan yg memperkerjakan saya, saya tidak bisa berpindah kerja karena semua ijazah saya di tahan oleh perusahaan

Disposisi

Rabu, 16 Desember 2020 - 12:32 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Kamis, 17 Desember 2020 - 10:00 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

terimakasih, laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait.

Progress

Kamis, 19 Agustus 2021 - 10:01 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

selamat pagi, terkait aduan saudara Berdasarkan SE Gubernur nomor 560/00/9350 tanggal 23 nopember 2016 penahanan ijazah oleh pengusaha kepada pekerja tidak diperbolehkan karena tidak memiliki alasan yuridis. namun jika ada kesepakatan sebelumnya diperbolehkan asalkan tidak melanggar HAM. Kalo msh tidak boleh diambil ijazahnya.  bisa lapor ke yankomas kemenkumham Jl dr cipto Semarang nanti perusahaan akan dipanggil kemenkumham krn masuknya pelanggaran HAM.terimakasih

Selesai

Kamis, 19 Agustus 2021 - 10:01 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan Selesai