Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP13901661
Rincian Aduan
LGWP13901661
Selesai
Public
pak ganjar,tolong atasi masalah birokrasi yg berbelit2.baru2 ini saya bayar pajak kndaraan motor saya yg beli second dan saat bayar pajak kemarin saya dipersulit karena tidak ada bawa ktp asli pemilik pertama,sedangkan saya sudah cari alamat pemilik td tapi sudah pindah,dan mau nggak mau kita cuma pake jasa calo karena kalau tdk ada ktp syaratnya harus balik nama,mohon ditertibkan lg peraturan sprti ini pak,supaya oknum samsat yg bekerja sama dengan calo tdk ada,karena calo sangat merugikan kami,dengan nembak ktp saja mintanya 100 ribu,dan itu terasa berat buat kaum buruh seperti saya yg ingin tertib pajak tapi birokrasinya masih seperti ini.kalau bisa syarat ktp asli pemilik bisa diganti dengan bpkb asli supaya bisa membuktikan kalau kita punya bukan motor curian dan kita pemilik sah motor tsb.matur suwun
Disposisi
Senin, 18 Mei 2020 - 09:55 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Selesai
Senin, 18 Mei 2020 - 14:44 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Kartu Identitas Asli mrpkn ketentuan sesuai dgn Perpres 5 Tahun 2015, Yang merupakan Fungsi Regident dari kepolisian. Ganti Kepemilikan Kendaraan harus di balik nama, syarat : hanya BPKB, STNK, kwitansi pembelian dan KTP pemilik baru, dan Cek Fisik.
Terimakasih
Verifikasi
Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)