Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP13840236

Rincian Aduan

LGWP13840236

Selesai Public
KABUPATEN PURWOREJO
12 Jun 2020
0 ditandai
saya melihat dan membuktikan sendiri sekarang SPBU yg menjual premium selalu antri dengan mobil2 yg menampung premium dan dikuras untuk dijual lagi di pertamini ataupun eceran. di tempat eceran warung2/pertamini premium kok bisa ada dan bahkan banyak ditemui di desa2 disekitar saya. apakah tindakan itu dibenarkan dan diperbolehkan? dipertamini/warung eceran dijual 8500-9000/ltr premium. kenapa sekarang banyak sekali praktek sprt itu di daerah saya. tolong ditindak dan diberi sanksi apabila salah. kasihan masyarakat yg harus membayar terlalu mahal untuk harga bbm tsb. apalagi bbm tersebut disubsidi oleh negara,kan jadi g ada nilainya karena sampai di masyarakat dgn harga setara pertamax di SPBU. coba aja sidak/cek di lokasi pertamini dan warung bensin eceran di kecamatan Butuh, Purworejo, Jawa tengah.

Disposisi

Sabtu, 13 Juni 2020 - 10:06 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Senin, 15 Juni 2020 - 19:34 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

pengaduan diterima

Selesai

Senin, 15 Juni 2020 - 19:37 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Bisa dibantu disebutkan nama dan kode SPBU yang dimaksud dan difotokan saat terjadi transaksi pembelian premium dengan jerigen. Hal ini untuk memudahkan kami untuk berkoordinasi dengan pihak Pertamina untuk bisa sidak ke lokasi. Terima kasih