Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP13752141
Rincian Aduan
LGWP13752141
Selesai
Public
Lampiran
Berdasarkan Surat Pengaduan Penanganan Perkara sesuai dengan nomor polisi B/56/ IV/2015/Reskrimum pada tanggal 9 April 2015 pengaduan dari saya bernama SUKRISTIYANA selaku Direktur CV. PANDHITA MUKTI kepada Direskrimum Polda Jateng tertanggal 02 Maret 2015 tentang dugaan tindak pidana penipuan oleh PT. INAHASTA MANDIRI sebagai Direkturnya Ir. HERU ISMOYO dengan kerugian 1,4 Miliar Rupiah. Perkara sudah ditindak lanjuti dengan baik oleh Penyidik Polda Jateng dan dinyatakan P21 (Lengkap) tetapi hingga saat ini penanganan perkara tidak segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Saya sebagai warga negara yang taat akan Hukum mohon untuk diperhatikan penanganan perkara pengaduan kami. Sebagai wong cilik, butuh kepastian hukum akibat dari kejadian tersebut rumah yang saya tinggali dilelang oleh bank karena saya tidak dapat melaksanakan kewajiban untuk membayar angsuran di BPR Restu Arta Makmur. atas perhatianya kami ucapkan terimakasih Pak Gurbernur Suwun
Disposisi
Selasa, 20 Agustus 2019 - 12:20 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Verifikasi
Selasa, 20 Agustus 2019 - 12:20 WIBKepolisian Daerah Jawa Tengah
Terima kasih atas laporannya saudara regency nirwana. Laporan Anda sudah ditindaklanjuti. Jika anda ingin melaporkan terkait Keamanan Jawa Tengah bisa dilaporkan melalui hotline 08112790110 dan E-Complaint Polda Jawa Tengah
Selesai
Selasa, 18 Februari 2020 - 12:57 WIBKepolisian Daerah Jawa Tengah
telah ditindaklanjuti oleh Ditreskrimum Polda Jateng akan tetapi Laporan Polisi dengan terlapor HERU ISMOYO nomor : LP/B/389/IX/2015/Reskrimum tgl 22 Sept 2015 namun pelapor bukan Regency melainkan YOHANES JOKO PRASETYO.