Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP13737821
Rincian Aduan
LGWP13737821
Verifikasi
Public
Lapor mengenai sistem zonasi ppdb sma di kota semarang, untuk daerah kelurahan karanganyar gunung kec.Candisari, hnya bisa masuk zonasi 1 di Sma N 1 dgn jarak 4.1km, tetapi dlm kenyataan yg diterima maksimal 1.8 km, berarti anak kami tdk berkesempatan masuk SMAN manapun lewat jalur zonasi, walau nilai raportnya rerata 9. Ini jg trjadi di kelurahan jatingaleh, jarak tempuh 5km. Apakah ada kebijakan ttu untuk kasus seperti ini, dimana keadilannya bg kami yg rumahnya terjauh walau masuk dlm zonasi 1. Apakah boleh menggunakan SKD kurang dr 1 th?? Ato ada solusi lainnya. Trimakasih
Disposisi
Minggu, 28 Juni 2020 - 18:24 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Verifikasi
Senin, 29 Juni 2020 - 07:59 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Terima kasih atas laporannya. Perlu diketahui sistem zonasi merupakan amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018.
Menurut PERMENDIKBUD No. 4 Tahun 2019 tentang pelaksanaan PPDB 2020, jalur dan kuota PPDB tahun ini adalah;
1. Jalur zonasi = 50%
2. Jalur afirmasi = 15%
3. Jalur perpindahan = 5%
4. Jalur prestasi = 0-30% Point zonasi, yaitu tambahan nilai sebesar 2,25 (dua koma dua lima) diberikan kepada calon peserta didik di dalam zonasi jika mendaftar pada jalur prestasi dalam wilayah zonasi.
Menurut PERMENDIKBUD No. 4 Tahun 2019 tentang pelaksanaan PPDB 2020, jalur dan kuota PPDB tahun ini adalah;
1. Jalur zonasi = 50%
2. Jalur afirmasi = 15%
3. Jalur perpindahan = 5%
4. Jalur prestasi = 0-30% Point zonasi, yaitu tambahan nilai sebesar 2,25 (dua koma dua lima) diberikan kepada calon peserta didik di dalam zonasi jika mendaftar pada jalur prestasi dalam wilayah zonasi.