Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP13675433

Rincian Aduan

LGWP13675433

Selesai Public
19 Sep 2014
0 ditandai
Kepada Yth Gubernur Jateng. Saya pemilik nopol G 5758 SS tertera dikeluarkan STNK sejak tgl 24 September 2011 sudah 3 tahun bayar pajak kendaraan roda dua tidak ada masalah. Pada tgl 15 September 2014 ketika akan bayar pajak kendaraan di Kantor Samsat Pekalongan ternyata sudah berganti nama pemilik ( satu nopol dua pemilik ) yg berdomisili di Brebes, padahal alokasi nopol tsb kota Pekalongan. Saya konfirmasi ke petugas Samsat Pekalongan karena kesalahan server Samsat dan pihak yg bisa mengganti/merubah data tsb pihak samsat pusat Semarang. Kenapa bisa terjadi pemilik ganda ? Kami mohon bantuannya agar ditindaklanjuti pihak terkait agar saya tidak terlambat bayar pajak kendaraan jatuh tempo tgl 24 September 2014. ( Orang Bijak Taat Pajak jangan dipersulit ) Atas perhatian & kerjasamanya saya ucapkan terima kasih.

Disposisi

Jumat, 19 September 2014 - 16:02 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Verifikasi

Senin, 22 September 2014 - 15:31 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Terima Kasih.. laporan telah kami tindak lanjuti

Selesai

Rabu, 24 September 2014 - 07:42 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Pada tgl 20 September 2014 laporan telah diproses untuk penggantian Nopol, STNK serta BPKB melalui Kasi PKB - BBN-KB mengantisipasi kepemilikan nopol ganda dan terselesaikan pada hari yg sama serta bebas biaya adminitrasi.