Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP13587024
Rincian Aduan
LGWP13587024
Selesai
Public
Assalamualaikum pak Ganjar Saya tidak lapor masalah apa apa saya cuma mau tanya, pak dulu saya kan BPJS PBI dan pada saat saya masih bekerja THN 2019 itu ada peraturan baru, yg PBI wajib ganti dengan yg mandiri(ikut perusahaan) dan akhirnya saya ganti, TPI setelah resign BPJS otomatis ga aktif kan dan saya ingin kembali PBI bisa tidak nggeh pak, terus terang bulan Juni kemaren anak opname dan saya bayar pakai umum 3 hari hampir 3juta, dan sekarang anak saya opname lagi pak (umum) lagi, kendala biaya sebenarnya pak, ada uang tapi kurang utk membayar biaya dan terpaksa harus pinjam lagi, mohon bantuannya pak jika bisa dijadikan PBI lagi... terimakasih sebelumnya sehat selalu bapak Ganjar dan keluarga
Disposisi
Kamis, 21 Oktober 2021 - 08:52 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan
Verifikasi
Kamis, 21 Oktober 2021 - 10:33 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, kami tindaklanjuti ke bidang terkait
Progress
Senin, 15 November 2021 - 08:13 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, alternatif yang dapat dipilih untuk keringanan dalam perlindungan jaminan kesehatan yaitu dengan mengajukan diri menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang dapat dilakukan dengan mengurus ke Desa/Kelurahan untuk dapat masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang akan diusulkan Pemda menjadi peserta PBI JK. Alternatif penjaminan ada dua yaitu dijamin oleh Pemda atau penjaminan Kemensos PBI JK. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165. Terima kasih.
Selesai
Senin, 15 November 2021 - 08:13 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, alternatif yang dapat dipilih untuk keringanan dalam perlindungan jaminan kesehatan yaitu dengan mengajukan diri menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang dapat dilakukan dengan mengurus ke Desa/Kelurahan untuk dapat masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang akan diusulkan Pemda menjadi peserta PBI JK. Alternatif penjaminan ada dua yaitu dijamin oleh Pemda atau penjaminan Kemensos PBI JK. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165. Terima kasih.