Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP13447240

Rincian Aduan

LGWP13447240

Selesai Public
KABUPATEN PURBALINGGA
15 Feb 2021
0 ditandai
Terjadi pelanggaran Penambangan Pasir dan Batuan (sirtu) atas nama Pemrakarsa Sunandar Arif Sucianto. Dokumen pelanggaran terlampir. Mohon kepada Bapak Gubernur Jawa Tengah dan Dinas terkait, Dinas ESDM Jateng, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jateng , dapat segera menindak lanjuti laporan ini karena di masyarkat sudah sangat gaduh dan tidak kondusif. Terimakasih

Disposisi

Senin, 15 Februari 2021 - 13:27 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Senin, 15 Februari 2021 - 14:26 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Senin, 15 Februari 2021 - 14:27 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

siap kami koordinasikan dengan pihak terkait untuk ditindaklanjuti, tks.

Selesai

Selasa, 16 Februari 2021 - 15:53 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjuti Lapor Gub Sdr. Nurokhman tanggal 15 Pebruari 2021 dan Sdr. Avit Wardana tanggal 16 Pebruari 2021, dengan hormat kami laporkan sebagai berikut : I. Permasalahan : 1. Adanya keresahan warga sejak bulan Oktober 2020 akibat kerusakan jalan + 4,2 Km yang melintasi di Desa Kemangkon, Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga. 2. Kerusakan tersebut diakibatkan truk yang melintas dari kegiatan penambangan IUP Operasi Produksi an. Sdr. Sunandar Arif Sucianto dan penambangan tanpa izin dengan penanggung jawab Sdr. Siswo Subroto. 3. Aksi penghadangan truk oleh Warga Desa Kemangkon pada tanggal 13 Pebruari 2021 yang memicu tindakan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh Pelaku penambangan tanpa izin (Sdr. Siswo Subroto). II. Tindak lanjut 1. Perbaikan jalan sudah dilakukan sejak bulan Oktober 2021 oleh Sdr. Sunandar Arif Sucianto (pemegang IUP OP) dan sudah dapat dilalui oleh warga namun belum maksimal. 2. Akibat tindakan tidak menyenangkan yang dilakukan penambang tanpa izin, warga telah melaporkan ke unit PPA Polres Purbalingga. 3. Koordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Jateng untuk dapat melakukan penindakan terhadap penambangan tanpa izin. III. Kesimpulan 1. Kegiatan penambangan di Desa Kemangkon sementara ditutup dan dikaji lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2. Pada TA 2021 melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian PUPR RI telah dialokasikan untuk perbaikan jalan sebesar Rp. 3,2 M.