Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP13447240
Rincian Aduan
LGWP13447240
Selesai
Public
Terjadi pelanggaran Penambangan Pasir dan Batuan (sirtu) atas nama Pemrakarsa Sunandar Arif Sucianto. Dokumen pelanggaran terlampir. Mohon kepada Bapak Gubernur Jawa Tengah dan Dinas terkait, Dinas ESDM Jateng, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jateng , dapat segera menindak lanjuti laporan ini karena di masyarkat sudah sangat gaduh dan tidak kondusif. Terimakasih
Disposisi
Senin, 15 Februari 2021 - 13:27 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Senin, 15 Februari 2021 - 14:26 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Progress
Senin, 15 Februari 2021 - 14:27 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
siap kami koordinasikan dengan pihak terkait untuk ditindaklanjuti, tks.
Selesai
Selasa, 16 Februari 2021 - 15:53 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti Lapor Gub Sdr. Nurokhman tanggal 15 Pebruari 2021 dan Sdr. Avit Wardana tanggal 16 Pebruari 2021, dengan hormat kami laporkan sebagai
berikut :
I. Permasalahan :
1. Adanya keresahan warga sejak bulan Oktober 2020 akibat kerusakan jalan + 4,2 Km yang melintasi di Desa Kemangkon, Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga.
2. Kerusakan tersebut diakibatkan truk yang melintas dari kegiatan penambangan IUP Operasi Produksi an. Sdr. Sunandar Arif Sucianto dan penambangan tanpa izin dengan penanggung jawab Sdr. Siswo Subroto.
3. Aksi penghadangan truk oleh Warga Desa Kemangkon pada tanggal 13 Pebruari 2021 yang memicu tindakan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh Pelaku penambangan tanpa izin (Sdr. Siswo Subroto).
II. Tindak lanjut
1. Perbaikan jalan sudah dilakukan sejak bulan Oktober 2021 oleh Sdr. Sunandar Arif Sucianto (pemegang IUP OP) dan sudah dapat dilalui oleh warga namun belum maksimal.
2. Akibat tindakan tidak menyenangkan yang dilakukan penambang tanpa izin, warga telah melaporkan ke unit PPA Polres Purbalingga.
3. Koordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Jateng untuk dapat melakukan penindakan terhadap penambangan tanpa izin.
III. Kesimpulan
1. Kegiatan penambangan di Desa Kemangkon sementara ditutup dan dikaji lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Pada TA 2021 melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian PUPR RI telah dialokasikan untuk perbaikan jalan sebesar Rp. 3,2 M.